TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mendorong penyelesaian persoalan lahan di kawasan Bandara Internasional Juwata dilakukan secara bertahap dan tidak berhenti pada proses sertifikasi. Pemerintah meminta kepentingan pengembangan bandara tetap berjalan, namun hak masyarakat yang berkaitan dengan lahan juga harus diperjelas agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Alias mengatakan, pemkot pada prinsipnya mendukung kepentingan pengembangan bandara. Namun, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi penyelesaian hak dan kewajiban masyarakat.
“Pemerintah kota tugasnya memfasilitasi terkait dengan hak dan kewajiban masyarakat. Kita berharap supaya kedua belah pihak ini, antara bandara dengan masyarakat, ada kesepahaman. Yang pasti kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan,” katanya, Jumat (14/8).
Menurutnya, sejauh ini tidak terdapat kendala khusus dari Pemkot Tarakan yang menghambat proses sertifikasi lahan. Hanya saja, upaya percepatan dinilai masih perlu ditingkatkan, terutama dalam membangun komunikasi secara langsung dengan masyarakat yang memiliki keterkaitan terhadap bidang tanah.
“Tidak ada. Cuma memang tidak maksimal dalam upaya proaktif untuk melakukan upaya-upaya ekstra untuk melakukan percepatan. Terutama membangun komunikasi dengan pihak masyarakat. Karena masyarakat pada prinsipnya siap saja untuk diatur, cuma itunya yang mungkin yang belum ketemu,” ujarnya.
Alias menjelaskan, setelah data bidang tanah dan hak masyarakat diperjelas, tahapan berikutnya dapat diarahkan pada penilaian terhadap hak yang dimiliki masyarakat. Proses tersebut penting untuk memastikan apabila terdapat hak yang harus diselesaikan, maka pemberian kompensasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kesimpulannya, dorong bandara untuk sertifikatkan, appraisal hak masyarakat, lalu kemudian berikan kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku, lalu kemudian clear and clean masalahnya,” katanya.
Pemkot Tarakan juga meminta perkembangan penyelesaian persoalan tersebut dilaporkan secara berkala. Evaluasi setiap dua bulan diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana proses pendataan, verifikasi hingga penyelesaian hak masyarakat telah dilakukan.
Dengan evaluasi berkala, pemerintah daerah dapat mengetahui kendala yang muncul sekaligus menentukan langkah yang diperlukan agar proses penyelesaian lahan tidak berjalan tanpa kepastian waktu.
“Dua bulan sekali mereka saya harapkan memberikan laporan atas progres ini supaya bisa diukur apa-apa yang kita lakukan untuk solusi,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT