Soal Lahan Bandara Juwata, DPRD Tarakan Pertanyakan Status BMN Sebelum Adanya Ganti Rugi

Zakaria RT • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:50 WIB
Anggota DPRD Kota Tarakan Baharuddin. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Anggota DPRD Kota Tarakan Baharuddin. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Persoalan lahan di kawasan Bandara Juwata Tarakan belum juga tuntas. Perubahan status lahan menjadi Barang Milik Negara (BMN) pada 2019 membuat proses penyelesaian hak masyarakat sekaligus sertifikasi bidang tanah menjadi semakin rumit.

Anggota DPRD Kota Tarakan, Baharuddin mengatakan, persoalan tersebut sudah berlangsung sejak pengembangan Bandara Juwata. Pemerintah daerah bahkan pernah mengajukan anggaran pembebasan lahan kepada pemerintah pusat pada 2016. Namun, proses tersebut berubah setelah status lahan ditetapkan sebagai BMN.

“Sudah lama persoalannya, sejak pengembangan bandara. Tahun 2016 itu sudah ada pengajuan anggaran dari gubernur ke kementerian untuk pembebasan lahan. Tetapi pada 2019 statusnya berubah menjadi BMN, sehingga sudah tidak bisa apa-apa lagi. Uangnya tidak bisa dibayarkan karena sudah menjadi aset negara,” kata Baharuddin, Jumat (14/8).

Perubahan status tersebut, lanjutnya, membuat persoalan semakin sulit karena lahan sudah tercatat sebagai aset negara, tetapi belum seluruhnya memiliki sertifikat. Sementara masyarakat yang sebelumnya menguasai atau mengklaim bidang tertentu juga tidak lagi leluasa mengurus administrasi pertanahan.

“Belum ada sertifikat sampai sekarang. Pihak bandara juga tidak bisa menerbitkan sertifikat, masyarakat juga sudah tidak bisa karena sudah diblok dan masuk BMN. Jangankan mau diganti rugi, untuk mengukur saja mereka sudah tidak bisa masuk. Jadi ini yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Baharuddin menegaskan, DPRD tidak mempersoalkan pengembangan dan keselamatan penerbangan di Bandara Juwata. Namun, menurutnya, kepentingan tersebut harus berjalan bersamaan dengan penyelesaian hak masyarakat yang masih berkaitan dengan lahan di kawasan tersebut.

Ia juga meluruskan penggunaan surat Gubernur tahun 1994 yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Menurutnya, ketentuan radius tiga kilometer dari runway atau centerline tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan tanah oleh pihak bandara.

“Surat Gubernur tahun 1994 itu terkait keselamatan penerbangan, bahwa tiga kilometer dari runway atau centerline merupakan kawasan untuk keselamatan penerbangan. Artinya bukan sebagai hak atau pembuktian hak kepemilikan bandara atas tanah di sekitar radius tiga kilometer itu,” katanya.

Karena itu, DPRD meminta status setiap bidang diperjelas melalui pendataan dan proses sertifikasi. Apabila ditemukan masyarakat yang terbukti memiliki hak, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pembayaran apabila memang terdapat kewajiban kepada pemilik yang sah.

“Jadi kita dorong pihak bandara untuk mensertifikasi kawasan itu, tetapi dengan catatan harus clear and clean. Hak-hak masyarakat yang ada di situ harus diselesaikan, termasuk kalau memang ada yang berhak menerima pembayaran. Baru kemudian sertifikasinya bisa selesai,” terangnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan dprd bandara juwata