Lahan Bandara Juwata Mulai Dipetakan, Pemkot Tarakan Kejar Kepastian Hak

Zakaria RT • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:24 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Alias. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Alias. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Pengembangan kawasan Bandara Juwata Tarakan masih berhadapan dengan persoalan lahan yang melibatkan kepentingan masyarakat. Di tengah kebutuhan memastikan kawasan bandara memiliki kepastian administrasi, masih terdapat bidang tanah yang berkaitan dengan hak masyarakat dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengambil peran untuk mempertemukan kepentingan pengembangan bandara dengan masyarakat. Pemkot tidak ingin persoalan administrasi dan hak atas lahan menjadi penghambat, sekaligus memastikan penyelesaiannya tetap berjalan sesuai ketentuan.

Saat dikonfirmasi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Alias mengatakan, pendataan menjadi penting karena penyelesaian tidak dapat dilakukan sebelum batas, luas dan pihak yang memiliki dasar hak diketahui secara pasti. Menurut Alias, Pemkot Tarakan akan melibatkan kecamatan dan kelurahan untuk memastikan data di lapangan sesuai dengan administrasi yang tersedia. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya dalam penyelesaian lahan.

“Batas-batasnya, luasannya. Ini batasnya di mana, luasannya berapa, siapa punya. Itu yang menjadi patokan. Kalau menurut data tadi itu ada sekitar 32. Tapi nanti data validnya tergantung sesuai dengan data yang sudah disampaikan oleh pihak kelurahan tadi,” Jumat, (14/8).

Lanjutnya, pihaknya juga meminta Kecamatan dan kelurahan menjalankan fungsi administrasi dan pendataan teknis sesuai kewenangan. Pemkot Tarakan berharap langkah tersebut dapat memperjelas bidang-bidang yang masih menjadi persoalan antara masyarakat dengan pihak bandara.

“Kita berikan tugas kepada kelurahan dan kecamatan karena memang kewenangan hal-hal teknis di lapangan itu sudah merupakan bagian dari layanan administrasi untuk camat dan lurah,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Tarakan mendorong pihak Bandara Juwata segera melakukan sertifikasi terhadap lahan yang menjadi bagian dari kawasan bandara. Proses sertifikasi tersebut diminta tetap disertai komunikasi dengan masyarakat yang memiliki alas hak.

“Bandara didorong untuk segera mensertifikatkan, lalu komunikasikan dengan masyarakat yang mengklaim. Sebenarnya menurut saya bukan mengklaim, karena alas hak yang mereka jadikan sebagai dasar untuk mempertanyakan haknya adalah itu lebih dulu daripada administrasi terkait dengan bandara,” jelasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
sertifikasi lahan tarakan bandara juwata