Sertifikasi Lahan Bandara Juwata Tarakan Terkendala Hak Warga

Zakaria RT • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:16 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharuddin Umar Saleh. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharuddin Umar Saleh. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Upaya menyelesaikan sertifikasi 96,7 hektare lahan di kawasan Bandara Juwata Tarakan masih menghadapi persoalan hak masyarakat. Meski lahan tersebut telah masuk dalam Barang Milik Negara (BMN), sejumlah bidang belum dapat disertifikasi karena status dan dasar penguasaan masyarakat terhadap lahan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharuddin Umar Saleh mengatakan, pihaknya mendorong pengelola Bandara Juwata segera menuntaskan sertifikasi aset negara. Namun, proses tersebut harus didahului penyelesaian hak masyarakat agar status lahan benar-benar clear and clean.

“Kami mendorong kepada pihak bandara adalah segera melakukan sertifikasi. Tanah ini sudah masuk BMN, sudah menjadi aset negara, kenapa tidak disertifikasi? Harus dipertanggungjawabkan. Tapi dalam prosesnya harus memperhatikan hak-hak warga yang ada di situ. Kalau memang ada hak masyarakat, harus diselesaikan dulu supaya tanah itu benar-benar clear and clean,” katanya, Jumat (14/8).

Menurut dia, berdasarkan pembahasan bersama pihak pertanahan, masih terdapat kawasan yang belum dapat disertifikasi. Pihak bandara disebut telah mengajukan permohonan sertifikat, tetapi prosesnya belum dapat diselesaikan karena masih terdapat persoalan hak masyarakat.

“Kalau kita lihat dari peta yang disodorkan pihak pertanahan, memang ada kawasan yang belum disertifikasi oleh pihak bandara. Meskipun mereka sudah mengajukan permohonan sertifikat, kalau tidak clear and clean, sertifikat itu tidak akan selesai. Jadi hak-hak masyarakat yang ada di situ harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Baharuddin mengatakan, penyelesaian tidak cukup dilakukan melalui administrasi pertanahan. Pihak bandara perlu membangun komunikasi dengan masyarakat yang memiliki dasar hak atas bidang lahan tersebut. Menurutnya, setiap bidang harus diperjelas batas, luas dan pihak yang memiliki dasar penguasaan.

"Persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan berkaitan dengan pengembangan Bandara Juwata. Pada masa sebelumnya, masyarakat telah memperoleh janji mengenai penyelesaian atau penggantian atas lahan yang digunakan untuk kepentingan pengembangan bandara," bebernya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
sertifikasi lahan tarakan bandara juwata