Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bambang, Bea Cukai Tarakan Lanjutkan Proses Penyidikan

Eliazar Simon • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:23 WIB
Juru Bicara PN Tarakan Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Juru Bicara PN Tarakan Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Upaya Bambang menggugurkan proses penyidikan perkara kepabeanan melalui jalur praperadilan kandas di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan, sehingga penyidikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap dinyatakan berjalan sesuai proses hukum. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Tar.

Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar mengatakan, majelis hakim lebih dahulu menolak eksepsi para termohon, kemudian menolak permohonan praperadilan Bambang dalam pokok perkara dengan biaya perkara nihil.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi para termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon. Kemudian membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Eric.

Bambang mengajukan permohonan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan.

Melalui penasihat hukumnya, Alif Putra Pratama, Bambang meminta sejumlah tindakan penyidikan dinyatakan tidak sah, mulai dari Laporan Kejadian, Surat Perintah Tugas Penyidikan, Surat Panggilan, proses penyidikan tindak pidana kepabeanan, hingga upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya. Ia juga meminta para termohon memulihkan hak-haknya dalam waktu tiga hari setelah putusan. Seluruh permintaan tersebut ditolak majelis hakim.

Eric menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Bambang terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan. Menurutnya, praperadilan hanya menguji tindakan dan prosedur penyidik, bukan substansi apakah seseorang benar atau tidak melakukan tindak pidana.

“Praperadilan itu hanya mengetes tindakan dari penyidik ini sudah memenuhi administrasi-administrasinya atau belum. Kalau terkait benar atau tidaknya tersangka melakukan perbuatan pidana, itu bukan ranah praperadilan. Nanti di pokok perkara, persidangan pokok perkara,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 158 KUHAP yang baru, objek praperadilan meliputi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa seperti penahanan, penyitaan, dan penggeledahan, penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, hingga penangguhan atau pembantaran penahanan.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan perkara kepabeanan terhadap Bambang tetap dapat dilanjutkan oleh penyidik Bea Cukai. Eric mengatakan kelanjutan perkara kini sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik.

“Kalau memang sudah selesai berkasnya kan nanti tahap dua di Kejaksaan, baru Kejaksaan melimpah ke Pengadilan. Untuk jangka waktu di KUHAP tidak diatur,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. “Tidak bisa upaya hukum, karena praperadilan itu hanya mengetes tindakan dari penyidik ini sudah memenuhi administrasi-administrasinya atau belum,” ujarnya.

Sebelumnya, Bambang merupakan salah satu dari dua warga yang diamankan Bea Cukai dalam penanganan perkara kepabeanan di sekitar perairan Pulau Bunyu pada 18 Juni 2026. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Lapas Tarakan, sementara rekannya berinisial Z disebut kembali ke rumah dengan status wajib lapor.

Keberatan terhadap prosedur penyitaan, akses terhadap penasihat hukum, komunikasi dengan keluarga, serta dokumen penyidikan menjadi dasar pengajuan praperadilan. Namun setelah permohonan ditolak, substansi perkara kepabeanan masih harus dibuktikan melalui persidangan pokok perkara apabila nantinya berkas dilimpahkan ke pengadilan. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan prapeardilan bea cukai