TARAKAN – Perbedaan mencolok jumlah barang bukti sabu yang ditemukan dari dua pria di Jalan Binalatung RT 014, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, menjadi fokus utama penyidikan Satresnarkoba Polres Tarakan. Meski diamankan dari lokasi yang sama, AA (40) dan SP alias P (20) diduga memiliki peran yang berbeda dalam perkara tersebut.
AA ditemukan menguasai dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 5,88 gram bruto, sedangkan SP alias P hanya kedapatan satu bungkus sabu seberat 0,10 gram bruto. Selisih jumlah barang bukti itu kini menjadi salah satu dasar penyidik untuk mengurai posisi masing-masing tersangka.
Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas, IPTU Rusli mengatakan, penyidik masih mendalami keterkaitan kedua pria tersebut, termasuk kemungkinan hubungan antara barang bukti yang ditemukan dengan aktivitas yang menjadi dasar pengungkapan kasus.
"Memang barang bukti yang ditemukan dari keduanya berbeda jumlahnya. AA lebih banyak, sedangkan dari SP jumlahnya lebih sedikit. Ini yang masih didalami penyidik untuk melihat keterkaitan masing-masing dalam perkara tersebut," ujar Rusli.
Kasus ini terungkap pada Rabu (8/7) sekitar pukul 16.00 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Binalatung.
Penggeledahan dilakukan di rumah dan sejumlah tempat tertutup lainnya dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari tangan AA, polisi menyita sabu 5,88 gram bruto, satu kotak rokok, plastik hitam, gunting, korek api gas, plastik bening, telepon genggam Infinix warna biru, uang tunai Rp 900 ribu, dan sebuah tas.
Sedangkan dari SP alias P, polisi mengamankan sabu 0,10 gram bruto, sebuah botol kecil yang dilakban hitam dengan tutup hijau, uang tunai Rp 400 ribu, serta telepon genggam Vivo warna biru.
Menurut Rusli, penyidik tidak hanya menilai perkara berdasarkan jumlah barang bukti yang ditemukan, tetapi juga akan mencocokkan keterangan kedua tersangka dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Jadi penyidik tidak hanya berhenti pada barang buktinya. Keterangan dari masing-masing orang juga akan dilihat dan dicocokkan dengan hasil penyelidikan. Dari situ akan lebih jelas bagaimana posisi masing-masing," katanya.
Selain mengurai peran masing-masing tersangka, penyidik juga masih menelusuri asal narkotika tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Pantai Amal.
Kedua pria kini diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rusli menegaskan, penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.
"Pemeriksaannya masih berjalan. Kami ingin melihat perkara ini secara utuh, bukan hanya siapa yang membawa berapa barang, tetapi juga dari mana barang itu berasal dan bagaimana keterkaitan masing-masing orang," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT