Satresnarkoba Polres Tarakan Telusuri Asal 5,98 Gram Sabu Binalatung

Eliazar Simon • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:55 WIB
BARANG BUKTI : Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan dari pengungkapan perkara narkotika di Binalatung. SATRESNARKOBA POLRES TARAKAN
BARANG BUKTI : Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan dari pengungkapan perkara narkotika di Binalatung. SATRESNARKOBA POLRES TARAKAN

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan masih mengembangkan pengungkapan narkotika seberat 5,98 gram bruto yang diamankan di Jalan Binalatung RT 014, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur. Fokus penyidikan kini diarahkan pada asal usul sabu tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik peredarannya.

Dua pria yang diamankan dalam perkara itu, AA (40) dan SP alias P (20), masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menilai perkara tersebut belum berhenti pada penangkapan dua orang, melainkan berpotensi mengarah pada pengembangan jaringan pemasok maupun pihak lain yang berkaitan.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas, IPTU Rusli mengatakan, penyidik masih mendalami dari mana narkotika tersebut diperoleh serta bagaimana jalur peredarannya hingga berada di lokasi pengungkapan.

"Asal barangnya juga masih kami dalami. Termasuk bagaimana barang itu bisa sampai berada di lokasi dan apakah ada pihak lain yang berkaitan, itu masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan," kata Rusli.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (8/7) sekitar pukul 16.00 WITA. Sebelum bergerak ke lokasi, anggota Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Binalatung.

"Sebelum dilakukan penggeledahan, anggota terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan profiling. Setelah informasi dan hasil pemantauan di lapangan diperoleh, anggota kemudian bergerak ke lokasi," ujarnya.

Penggeledahan rumah dan sejumlah tempat tertutup lainnya dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari AA, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 5,88 gram bruto, satu kotak rokok, plastik hitam, gunting, korek api gas, plastik bening, telepon genggam Infinix warna biru, uang tunai Rp900 ribu, serta sebuah tas.

Sementara dari SP alias P, petugas mengamankan satu bungkus sabu seberat 0,10 gram bruto, sebuah botol kecil yang dilakban hitam dengan tutup hijau, uang tunai Rp400 ribu, dan telepon genggam Vivo warna biru.

Total sabu yang diamankan mencapai 5,98 gram bruto. Namun, menurut Rusli, penyidik tidak hanya menitikberatkan pada jumlah barang bukti, melainkan juga pada keterangan kedua tersangka yang akan dicocokkan dengan hasil penyelidikan di lapangan.

"Jadi penyidik tidak hanya berhenti pada barang buktinya. Keterangan dari masing-masing orang juga akan dilihat dan dicocokkan dengan hasil penyelidikan. Dari situ akan lebih jelas bagaimana posisi masing-masing," katanya.

Kedua pria beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Tarakan. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rusli menegaskan, penyidik masih membuka ruang pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.

"Pemeriksaannya masih berjalan. Kami ingin melihat perkara ini secara utuh, bukan hanya siapa yang membawa berapa barang, tetapi juga dari mana barang itu berasal dan bagaimana keterkaitan masing-masing orang. Kalau dari pengembangan nanti ada informasi lain, tentu akan kami tindak lanjuti," pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan narkoba sabu