TARAKAN – Status sekitar 60 hektare lahan di kawasan Bandara Juwata Tarakan yang belum bersertifikat menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan. Dari total sekitar 238 hektare aset Barang Milik Negara (BMN), lahan tersebut disebut berada di area sisi udara hingga kawasan pesisir dan sebagian diklaim masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto meminta status setiap bidang tanah diperjelas. Menurutnya, persoalan tidak bisa diselesaikan dengan menyamaratakan seluruh kawasan sebagai aset BMN.
Persoalan dasar penguasaan lahan juga menjadi perhatian. Pihak bandara disebut sempat menggunakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 1974 sebagai rujukan. Namun, berdasarkan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan.
“Saya tanyakan kepada BPN apakah SK itu bisa dijadikan rujukan kepemilikan, ternyata tidak bisa. Kemudian mereka mengacu pada peta GS 1994. BPN menyampaikan itu bisa menjadi dasar selama tidak sengketa dan clean and clear,” ujarnya, Rabu (12/8).
Rismanto mengatakan riwayat penguasaan lahan juga perlu ditelusuri karena kawasan tersebut sebelumnya merupakan wilayah pertambakan masyarakat. “Dulunya itu daerah tambak milik masyarakat. Kita semua masyarakat di Kaltara tahu bahwa di situ daerah tambak. Jadi riwayat tanahnya juga harus dilihat ketika membicarakan klaim masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kabid Teknik dan Operasi UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan, Fahrudin Rahmad mengatakan, pihak bandara telah mengajukan proses sertifikasi kepada Kantor ATR/BPN Tarakan sekitar satu bulan lalu.
“Kurang lebih 60 hektare yang belum bersertifikat. Memang ada warga dari Paguyuban Masyarakat Pesisir yang mengklaim memiliki lahan yang belum tersertifikat,” ujarnya.
Fahrudin mengatakan pihaknya masih menunggu arahan BPN terkait proses tersebut. “Kami sudah bersurat ke BPN untuk pensertifikatan lahan tersebut kurang lebih satu bulan yang lalu. Sekarang kami masih menunggu arahan lanjut dari Kantor ATR/BPN Tarakan,” katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT