TARAKAN - Persoalan kontribusi mahasiswa dalam kegiatan tur akademik Program Studi Magister Manajemen Universitas Borneo Tarakan (UBT) dinilai perlu mendapat penjelasan lebih terbuka. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menilai, ketika sebuah pembayaran disebut sukarela, maka mekanisme penghimpunan dan penggunaan dananya juga harus jelas agar tidak menimbulkan persepsi sebagai kewajiban.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, penetapan nominal tertentu terhadap kontribusi mahasiswa menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Apalagi, kontribusi tersebut disebut tidak bersifat wajib.
“Kontribusi itu tidak perlu mengikat jumlahnya. Kemudian perlu dijelaskan, mengacu pada asas transparansi. Semua biaya yang sifatnya sukarela atau berkontribusi, tidak mengikat, ini yang perlu diketahui oleh penyelenggara,” ujarnya, Kamis (13/8).
Menurut Maria, transparansi bukan hanya menyangkut besaran uang yang dikumpulkan, tetapi juga penggunaannya. Mahasiswa yang memberikan kontribusi tetap memiliki hak untuk mengetahui dana tersebut digunakan untuk kebutuhan apa.
“Siapa pun berkontribusi itu berhak, meskipun mereka tidak meminta, mendapatkan informasi penjelasannya untuk apa, dan juga secara transparan biaya yang diberikan oleh tiap orang,” jelasnya.
Ia menilai kejelasan tersebut penting untuk menghindari munculnya pertanyaan di kalangan mahasiswa, terutama apabila terdapat perbedaan antara mahasiswa yang mengikuti kegiatan dengan mereka yang tidak ikut tetapi tetap diminta memberikan kontribusi.
Di sisi lain, Maria meminta kampus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kegiatan yang melibatkan mahasiswa. Jika UBT memiliki unit pengawasan di tingkat universitas maupun fakultas, persoalan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian.
“Hal-hal seperti ini, jika memang memiliki unit pengawasan, karena ini berkaitan dengan hubungan antara mahasiswa dengan tenaga pendidik atau apa yang disebut di kampus, maka hal ini seharusnya menjadi atensi bagi unit pengawasan, entah pada tataran universitas atau pada tataran fakultas,” katanya.
Menurutnya, setiap program yang diselenggarakan perguruan tinggi membutuhkan monitoring dan evaluasi. Langkah tersebut penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjadi bahan perbaikan kebijakan pada pelaksanaan berikutnya.
“Kami berharap kampus memberikan atensi, terlebih jika memang kampus memiliki unit pengawas atau sejenisnya. Karena hal seperti ini tidak menutup kemungkinan dalam penerapannya terdapat potensi bahkan mungkin terjadi diskriminasi, sikap atau perilaku diskriminasi,” tuturnya.
Maria juga mengingatkan pentingnya menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses mahasiswa. Hak mahasiswa untuk memperoleh perlakuan yang adil, menurutnya, harus diikuti dengan tersedianya ruang untuk menyampaikan keluhan apabila terdapat persoalan dalam pelayanan pendidikan.
“Mahasiswa atau mahasiswi yang menempuh pendidikan memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Mereka bisa mengakses bagian unit pengelola pengaduan yang ada di kampus ataupun fakultas. Harapannya seperti itu, dan mereka diberikan akses yang terbuka, mudah,” katanya.
Ia berharap UBT tidak hanya menyampaikan klarifikasi secara informal, tetapi juga memberikan sikap resmi agar seluruh mahasiswa memperoleh informasi yang sama. Kejelasan tersebut sekaligus dapat mencegah persoalan serupa muncul dalam kegiatan di fakultas atau program studi lainnya.
Menurut Maria, meskipun pihak UBT telah menyatakan kontribusi bukan kewajiban, adanya imbauan untuk tetap memberikan kontribusi dapat menimbulkan penafsiran berbeda di kalangan mahasiswa.
“Memang informasi yang disampaikan bahwa ini bukan paksaan, tidak ada kewajiban. Namun ada imbauan untuk berkontribusi. Sehingga beda-beda tiap orang menanggapinya. Yang kita khawatirkan itu tadi, secara psikologis tentu bisa saja berbeda,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT