TARAKAN - Usia penantian warga pemilik lahan di kawasan Bandara Internasional Juwata Tarakan kini telah melewati 30 tahun. Waktu yang panjang itu tidak hanya membuat persoalan ganti rugi tanah semakin berlarut, tetapi juga mulai menyentuh persoalan ahli waris karena sebagian pemilik lahan yang sejak awal memperjuangkan haknya kini telah meninggal dunia.
Persoalan tersebut kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan bersama masyarakat, Rabu (12/8). Warga meminta persoalan yang sudah berkali-kali dibahas tersebut tidak kembali berakhir sebatas pertemuan dan janji penyelesaian.
Sekretaris Bendahara Paguyuban Masyarakat Pesisir Bandara Juwata Tarakan, Budi Santoso mengatakan, masyarakat melihat adanya perkembangan dalam pembahasan kali ini. Namun, pengalaman selama puluhan tahun membuat warga menginginkan kepastian yang lebih konkret.
“Sudah ada perkembangan, mudah-mudahan ini ada realisasi, tidak janji-janji. Kami mengharapkan dari pihak paguyuban segera terealisasi. Karena menunggu ini bukan 10 tahun atau dua tahun, sudah lebih 30 tahun,” katanya, Rabu (12/8).
Menurut Budi, persoalan tersebut semakin mendesak karena data kepemilikan lahan yang ada sejak awal perlu kembali ditelusuri. Dari pendataan awal, terdapat sekitar 41 bidang lahan milik masyarakat.
Masalahnya, sebagian pemilik awal sudah meninggal dunia. Jika penyelesaian terus tertunda, persoalan tidak lagi hanya menyangkut pemilik awal, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan antar-ahli waris.
“Data dulu memang masih kurang sempurna. Aslinya sekitar 41 bidang. Dari pemilik itu sudah banyak yang meninggal. Yang kami khawatirkan nanti persoalannya turun-temurun dan persepsinya sudah berbeda lagi,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, Budi menyebut sekitar 17 bidang diperkirakan telah masuk dalam status Barang Milik Negara (BMN). Sementara bidang lainnya masih memerlukan kejelasan status. Riwayat persoalan ini juga cukup panjang. Budi menyebut pernah ada pembayaran kepada sejumlah pemilik lahan, di antaranya Bedu Rahman, Andi Anwar dan Hasbullah pada 2004.
Namun, pembayaran tersebut menurutnya terjadi setelah masyarakat melakukan tekanan agar persoalan lahan mendapatkan perhatian. “Waktu itu pembayarannya terjadi karena masyarakat mau melakukan aksi, bahkan sampai ada rencana membakar traktor saat pembukaan bandara. Itu sekitar 2004,” ungkapnya.
Harapan kembali muncul sekitar 2014 ketika Syamsul Banri menjabat sebagai Kepala Bandara Juwata. Saat itu, masyarakat disebut mendapat janji bahwa pembayaran lahan akan diselesaikan paling lambat dua tahun. Jika mengacu pada janji tersebut, penyelesaian seharusnya sudah dilakukan pada 2016. Namun hingga kini, menurut Budi, persoalan tersebut belum juga selesai.
“Waktu itu dijanjikan selambat-lambatnya dua tahun sudah terselesaikan atau terbayarkan. Kalau 2014 berarti paling tidak 2016 selesai. Tapi sampai beliau pensiun, sampai sekarang belum ada penyelesaian,” katanya.
Yang menjadi persoalan bagi warga, lahan tersebut bukan sekadar bidang tanah yang tidak dimanfaatkan. Sebelum kawasan bandara berkembang, sebagian lahan masyarakat digunakan sebagai sumber mata pencaharian.
Budi sendiri mengaku memiliki lahan sekitar 2,5 hektare yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai tambak. Lahan tersebut dibelinya pada 1995, meski pengelolaan kawasan telah dilakukan masyarakat jauh sebelum itu.
“Saya beli tahun 1995, tetapi sebelumnya memang sudah dikelola. Dulu tidak ada kepikiran akan ada perluasan bandara. Dengan perkembangan Tarakan, akhirnya ada perluasan,” tuturnya.
Lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk memelihara udang dan ikan bandeng. Kawasan yang awalnya berupa hutan bakau secara bertahap dikelola masyarakat hingga menjadi tambak. Perkembangan Bandara Juwata kemudian mengubah kondisi kawasan. Lahan yang sebelumnya dapat dimanfaatkan masyarakat kini berada di sekitar area pengembangan bandara, termasuk di sekitar runway.
Situasi itu membuat masyarakat tidak lagi memiliki keleluasaan untuk mengelola lahan seperti sebelumnya. Di sisi lain, penyelesaian hak atas tanah juga belum kunjung memberikan kepastian. Karena itu, RDP bersama DPRD Tarakan dinilai menjadi momentum untuk kembali memperjelas persoalan tersebut. Masyarakat berharap ada pendataan dan verifikasi yang jelas terhadap bidang-bidang tanah, status kepemilikan, serta mekanisme penyelesaian bagi pemilik yang memang memiliki hak.
Bagi warga, persoalan tersebut sudah terlalu lama berada dalam ruang pembahasan. Mereka kini menginginkan penyelesaian yang bisa dirasakan langsung oleh pemilik lahan. “Harapannya segera dibayar. Kami sudah menunggu lama, jadi biarlah kami bisa menikmati hasilnya. Jangan sampai terus menunggu dan berganti-ganti pembahasan tanpa ada realisasi,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT