ORI Kaltara Soroti Potensi Diskriminasi di Balik Kontribusi Study Tour

Zakaria RT • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:01 WIB
Kepala ORI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala ORI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Polemik kontribusi kegiatan study tour yang melibatkan mahasiswa program magister di Universitas Borneo Tarakan (UBT) mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara). Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian kampus karena terdapat potensi munculnya perlakuan berbeda terhadap mahasiswa yang memilih tidak mengikuti kegiatan dengan alasan finansial.

Saat dikonfirmasi, Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, persoalan utama yang perlu dilihat bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kewajiban membayar, tetapi potensi diskriminasi dalam pemenuhan hak mahasiswa atas layanan pendidikan. Menurutnya, status akademik, penilaian, syarat ujian hingga kelulusan tidak boleh dipengaruhi oleh kemampuan mahasiswa mengikuti kegiatan di luar program pendidikan.

“Yang dikhawatirkan sebenarnya itu kan terjadinya potensi diskriminatif. Kalau berbicara tentang hak atas kesetaraan layanan akademik, hak pendidikan itu seharusnya menjamin status akademik mahasiswa atau mahasiswi, kemudian penilaian, syarat ujian, hingga kelulusan mahasiswa-mahasiswi itu tidak boleh tersandera atau dikondisikan,” ujarnya, Kamis (13/8).

Maria menjelaskan, meskipun pihak kampus telah menyampaikan bahwa kontribusi tersebut bukan kewajiban, adanya imbauan untuk tetap berkontribusi berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda di kalangan mahasiswa. Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan tekanan psikologis maupun kekhawatiran mengenai perlakuan yang diterima mahasiswa yang tidak memberikan kontribusi.

“Kalau memang ini tidak wajib, sebenarnya tidak ada melebih kalau mengatakan tidak perlu bayar. Terhadap semua mahasiswa-mahasiswi yang tidak ikut dalam study tour tidak harus bayar. Gitu, dan stop sampai di situ. Tidak perlu lagi ada kata ‘mengharapkan kontribusi’,” tegasnya.

Menurut Maria, kegiatan study tour semestinya dikaitkan dengan mahasiswa yang memang mengikuti kegiatan tersebut. Sedangkan mahasiswa yang tidak ikut, khususnya karena persoalan finansial, tetap harus mendapatkan hak pendidikan secara setara.

Apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan pemenuhan Satuan Kredit Semester (SKS), menurut dia, perlu ada mekanisme yang jelas bagi mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan. Salah satunya dapat berupa tugas pengganti yang memiliki nilai akademik setara.

“Kalau memang mempengaruhi SKS, terus bagaimana dengan yang tidak ikut study tour dikarenakan alasan finansial? Apakah mereka juga tetap misalnya diberikan kewajiban yang nilainya setara dengan kegiatan study tour ini? Mereka karena finansial tidak dapat ikut serta berkunjung ke tempat yang dimaksud, namun tetap diberikan tugas pengganti,” jelasnya.

Maria menilai, status kegiatan juga perlu diperjelas oleh pihak kampus. Sebab, jika study tour bukan bagian dari kurikulum dan tidak bersifat wajib, maka tidak semestinya mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan dibebani pembayaran tertentu.

“Yang perlu kita fokuskan, karena bicara tentang penyelenggaraan pelayanan publik, maka harus ada kesetaraan layanan. Jangan sampai jika yang tidak ikut study tour ada diskriminatif. Bukan berarti supaya mereka mendapat pelayanan yang setara maka mereka harus bayar,” katanya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
dugaan pungli tarakan ombudsman ori