Sejumlah Ormas Berencana Temui Wali Kota Tarakan, Ini Hal yang Akan Disampaikan

Zakaria RT • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:32 WIB
KONSOLIDASI: FPI bersama sejumlah ormas melakukan konsolidasi terkait rencana pembentukan regulasi penanganan LGBT. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
KONSOLIDASI: FPI bersama sejumlah ormas melakukan konsolidasi terkait rencana pembentukan regulasi penanganan LGBT. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Rencana pembentukan regulasi terkait penanganan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Tarakan terus bergulir. Front Persaudaraan Islam (FPI) Tarakan bersama sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi adat kini menyiapkan langkah lanjutan dengan terlebih dahulu menemui Wali Kota Tarakan dr. Khairul.

Saat dikonfirmasi, Ketua FPI Tarakan Ahmad Irwan mengatakan, pertemuan tersebut untuk menyampaikan hasil konsolidasi sekaligus meminta arahan pemerintah daerah terkait langkah yang dapat ditempuh. Surat permohonan pertemuan telah disampaikan dan pihaknya masih menunggu jadwal dari pemerintah daerah.

“Pertama ke wali kota dulu. Karena ya, sowan. Mungkin mereka mau minta petunjuk. Surat permohonan pertemuan telah disampaikan kepada wali kota. Kami masih menunggu jadwal dari pemerintah daerah. Tinggal tunggu keputusan dari sana,” ujarnya, Rabu (12/8).

Setelah bertemu wali kota, ormas yang tergabung dalam konsolidasi berencana melanjutkan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum tersebut diharapkan dapat membahas lebih jauh rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus meminta kejelasan mengenai komitmen pemerintah daerah.

Ahmad mengatakan, pihaknya menginginkan adanya batas waktu yang jelas apabila pembentukan regulasi belum dapat dilakukan pada tahun ini. “Kami ingin adanya batas waktu yang jelas. Jika pembentukan regulasi belum dapat dilakukan pada tahun ini, kami minta deadline. Waktunya kapan. Di tahun ini dengan alasan mereka kayaknya belum bisa, ya sudah kemungkinan di tahun 2027,” katanya.

Selain target waktu, FPI juga berencana meminta pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap tindak lanjut hasil pembahasan. Menurut Ahmad, komitmen yang disampaikan pemerintah harus memiliki kejelasan waktu pelaksanaan. “Kalau mereka ngomongnya kami komitmen mau, kami minta deadline. Begitu, waktunya kapan,” tuturnya.

Konsolidasi tersebut disebut melibatkan sekitar 20 organisasi dengan latar belakang berbeda. Ahmad menyebut sejumlah organisasi yang ikut dalam pembahasan antara lain PMN, Bapasak, Pusaka dan Taming Adat. Masih terdapat organisasi lain yang disebut tergabung dalam konsolidasi tersebut.

Menurut Ahmad, keterlibatan organisasi masyarakat dan organisasi adat menjadi bagian penting dalam menyatukan aspirasi. Sejumlah organisasi yang tergabung dalam aliansi juga disebut telah mengikuti kegiatan penyampaian aspirasi sebelumnya. “Karena kita kan tergabung kemarin juga di dalam aliansi itu. Mereka juga turun waktu konvoi itu,” jelasnya.

Ia menyebut kegiatan konvoi tersebut diikuti ratusan orang. Namun, untuk langkah selanjutnya, Ahmad mengatakan pihaknya ingin aspirasi disampaikan melalui jalur kelembagaan dan regulasi. “Ini harus jadi PR besar, jangan sampai LGBT ini merajalela,” katanya.

Selain pembentukan regulasi, FPI juga menyampaikan sejumlah usulan mengenai pola penanganan yang menurut mereka dapat dimasukkan dalam pembahasan Perda. Ahmad mengatakan pendekatan terhadap setiap kondisi harus dibedakan, terutama bagi mereka yang dianggap masih berada pada tahap awal.

“Kalau dia masih di masa orientasi, artinya masih bibit, contohnya misalnya anak SD, anak SMP, itu masih bisa dibina, direhab,” jelasnya.

Untuk kondisi lain, Ahmad mengatakan perlu dilakukan penanganan berdasarkan situasi dan faktor yang melatarbelakanginya. Namun, apabila seseorang dinilai secara sadar melakukan perilaku yang dianggap bertentangan dengan pandangan FPI dan melakukan kampanye secara terbuka, pihaknya mendorong adanya sanksi.

“Kalau seandainya dia normal, dia berperilaku begitu, nah itu sudah harus ada hukuman sebagai efek jera. Apalagi dia normalisasi, seperti itu, ada kampanyenya secara terang-terangan,” ujarnya.

Ia juga menyebut sanksi sosial sebagai salah satu alternatif yang menurut FPI dapat dipertimbangkan apabila sanksi pidana tidak memungkinkan. Namun, usulan tersebut masih menjadi pandangan FPI dan harus dikaji berdasarkan ketentuan hukum apabila nantinya masuk dalam pembahasan regulasi.

Ahmad juga menekankan pentingnya kepastian hukum untuk mencegah munculnya tindakan sepihak di tengah masyarakat. Menurut dia, keresahan masyarakat tidak seharusnya berujung pada tindakan kekerasan maupun sweeping. “Makanya dari kita itu kan nuntutnya ada regulasi. Yang paling penting ya harus ada kepastian hukum lah,” tegasnya.

Menurut Ahmad, keberadaan aturan akan memberikan batas yang jelas mengenai langkah yang dapat dilakukan pemerintah maupun masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap pertemuan dengan wali kota dapat segera terlaksana dan dilanjutkan dengan pembahasan bersama DPRD. “Kita tuntutannya ndak susah, cuma ada kepastian hukum sudah selesai,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
lgbt tarakan ormas