TARAKAN – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan konsolidasi membahas persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender dan Quer (LGBTQ) di Tarakan.
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyatukan sikap sekaligus merumuskan langkah lanjutan yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah. Salah satu dorongan yang mengemuka dalam pertemuan itu adalah perlunya kepastian hukum melalui regulasi daerah agar penanganan persoalan LGBT tidak hanya berhenti pada upaya pencegahan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Tarakan, Ahmad Irwan mengatakan, konsolidasi dilakukan bersama Aliansi Ormas Kaltara (ALOK) yang disebut menghimpun sekitar 20 organisasi. Di dalamnya terdapat sejumlah organisasi kemasyarakatan dan organisasi adat yang turut menyampaikan pandangan terkait persoalan LGBT di Tarakan.
“Di konsolidasi itu yang waktu kami konsolidasi dari ALOK. Di ALOK ini tergabung sekitar 20 ormas, ormas adat banyak. Pertemuan ini menjadi langkah bersama sejumlah ormas untuk menyampaikan keresahan yang berkembang di masyarakat sekaligus mendorong pemerintah mengambil langkah melalui jalur hukum," ujarnya, Rabu (12/8).
"Ini supaya agar pemerintah tidak hanya melakukan pencegahan, tetapi memiliki aturan yang menjadi dasar penanganan. Kita sepakat dulu untuk menolak LGBT. Terus kemudian yang kami sampaikan, dari ormas khususnya kami dari FPI, kalau penanganannya itu sudah harus ada hukum,” sambungnya.
Dikatakannya, Salah satu bentuk regulasi yang didorong adalah peraturan daerah (perda), di mana dorongan tersebut mendapat respons dari pihak yang diajak berkomunikasi. Namun, pihaknya ingin memastikan komitmen yang disampaikan memiliki tindak lanjut yang jelas.
“Caranya bukan lagi hanya pencegahan, tapi sudah harus di-cut. Jadi lewat apa? Lewat hukum. Salah satunya Perda. Alhamdulillah dorongan itu diterima,” tuturnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT