TARAKAN - DPRD Kota Tarakan mendorong penyelesaian persoalan status Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan sumur minyak lama yang berada di kawasan permukiman. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh terus menjadi penghambat masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah, terlebih ketersediaan lahan di Tarakan semakin terbatas di tengah pertumbuhan penduduk.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharuddin mengatakan, DPRD tidak ingin persoalan aset menjadi alasan yang terus-menerus menghambat masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah. Terlebih, kondisi lahan di Tarakan terbatas sementara kebutuhan lahan permukiman terus meningkat.
Baharuddin menyebut Pertamina selama ini mengklaim keberadaan sumur sebagai aset. Namun, menurut dia, perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai status sumur yang sudah tidak aktif selama puluhan tahun.
“Pertamina mengklaim semua sumur itu aset. Nah, itu yang ingin kita perjelas, apakah semua sumur itu memang masih aset, termasuk yang sudah tidak aktif. Lahan di Tarakan ini sangat penting bagi warga karena penduduk semakin bertambah, sementara lahan kita cuma segitu-gitu saja,” tegasnya.
Persoalan tersebut kemudian mendorong DPRD Tarakan membawa pembahasan mengenai WKP ke tingkat pusat. Dewan telah mengirimkan surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPR RI untuk membahas status kawasan pertambangan dan keberadaan sumur-sumur lama di Tarakan.
Baharuddin mengatakan surat tersebut telah diterima, namun sampai saat ini belum ada tanggapan maupun jadwal pelaksanaan RDP. “Sudah kita ajukan permohonan RDP ini. Belum kita dapat tanggapan, tapi yang jelas surat sudah masuk. Harapan kita persoalan WKP ini bisa dituntaskan dan ada titik terang. Kalau dibahas di pusat, semua pihak yang punya kewenangan bisa duduk bersama,” ujarnya.
Menurut dia, pembahasan di tingkat pusat diperlukan karena koordinasi yang dilakukan di daerah belum menghasilkan keputusan. DPRD menginginkan sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan terkait aset, pertambangan, dan pengelolaan wilayah dapat duduk bersama untuk menentukan status sumur maupun WKP.
“Kita sudah ke Balikpapan juga, tapi di sana tidak bisa memutuskan. Katanya terkait dengan pusat. Jadi yang kita harapkan nanti Kementerian Keuangan terkait aset, ESDM, SKK Migas dan pihak lainnya bisa duduk bersama. Jangan sampai di daerah saling lempar kewenangan,” katanya.
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tarakan menilai pemeriksaan secara bersama-sama perlu dilakukan untuk memastikan kondisi sumur yang berada di kawasan permukiman tersebut.
John Hendrik mengatakan kondisi aktual sumur harus dipastikan terlebih dahulu sebelum pemerintah mengambil langkah terkait proses pertanahan warga. “Memang perlu rapat bersama untuk melihat betul sumur-sumur yang masuk itu masih efektif atau bagaimana. Kita harus pastikan dulu kondisi sebenarnya, karena keberadaan sumur ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang ingin mensertifikatkan lahannya,” kata John.
John juga menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai status kawasan. Di satu sisi, keberadaan sumur menjadi pertimbangan dalam proses sertifikasi tanah. Namun, di sisi lain, kawasan tersebut disebut tidak terlihat sebagai WKP dalam data tata ruang yang menjadi acuan pemerintah daerah.
“BPN juga agak tidak berani mengeluarkan sertifikat kalau memang di situ ada sumur. Tapi kenapa di tata ruang tidak kelihatan bahwa itu adalah WKP? Ini informasi yang berbeda. Jadi perlu penyamaan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN dan pihak yang berkaitan dengan aset,” tuturnya.
John mengatakan, sejauh ini persoalan yang teridentifikasi baru berada pada satu lokasi. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih terdapat titik lain yang memiliki persoalan serupa. “Saya kira ini baru satu yang kelihatan. Kita tidak tahu besok-lusa masih ada yang lain atau tidak. Bisa saja. Karena itu batas-batasnya harus jelas, mana daerah permukiman dan mana yang masih WKP,” katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT