TARAKAN – Penanganan laporan dugaan pelecehan terhadap Pancasila yang berkaitan dengan aksi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Tarakan masih berproses. Polres Tarakan mulai mendalami materi yang dipersoalkan dengan melibatkan ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, laporan tersebut diterima pada Kamis (6/8) dari perwakilan salah satu organisasi masyarakat. Hingga kini, penyidik masih berada pada tahap penyelidikan. "Laporan sudah kami terima pada Kamis. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Menurut Reginald, penyidik belum menetapkan pasal yang akan dikenakan karena masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Seluruh hasil penyelidikan nantinya akan dibahas melalui gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan penerapan pasalnya," jelasnya.
Ia menambahkan, pelibatan ahli dilakukan untuk menilai konteks pernyataan yang dilaporkan dan menguji apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut. "Keterangan ahli diperlukan untuk melihat konteks pernyataan yang dipersoalkan dan memastikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.
Polres Tarakan juga memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Terkait tuntutan agar penyidik mengusut dugaan adanya pihak di balik aksi mahasiswa, Reginald menegaskan bahwa pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan.
"Kami akan mengembangkan sesuai hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti-bukti yang kami peroleh," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT