TARAKAN - Tekanan terhadap kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyiapkan restrukturisasi organisasi pemerintahan dan badan usaha milik daerah. Langkah tersebut tidak hanya menyasar penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga posisi jabatan hingga empat perusahaan umum daerah (Perumda) yang dinilai belum memberikan kinerja optimal.
Restrukturisasi OPD nantinya dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Pemkot Tarakan saat ini tengah menyusun sekaligus melakukan harmonisasi rancangan regulasi tersebut sebelum diajukan untuk dibahas bersama DPRD Kota Tarakan.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul M.Kes mengatakan, penataan organisasi dilakukan sebagai bagian dari efisiensi menyusul kondisi APBD yang mengalami penurunan. Karena itu, evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap perangkat daerah, tetapi juga terhadap struktur jabatan yang ada di dalam pemerintahan.
“Penggabungan dilakukan dalam rangka efisiensi operasional karena APBD sedang turun, dan Raperda SOTK baru sedang kita susun dan harmonisasi di Kemenkumham,” ujarnya, Minggu (10/8).
Diungkapkannya, sejumlah perangkat daerah dengan fungsi yang dinilai memiliki keterkaitan akan digabung. Pemkot Tarakan menilai penggabungan tersebut dapat membuat struktur pemerintahan menjadi lebih ramping sekaligus menekan kebutuhan biaya operasional. Di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang direncanakan disatukan dengan Dinas Sosial. Kemudian Dinas Perhubungan akan digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum.
“Dinas kesehatan nanti jadi satu dengan Keluarga Berencana (KB), lalu di Sekretariat Daerah, Tata Pemerintah (Tapem) digabung dengan Kesra, Bagian Pembangunan dengan Ekonomi, untuk Humas disatukan dengan Bagian Umum dan Protokol,” ungkapnya.
Penataan tersebut juga akan berdampak pada posisi jabatan yang ada dalam struktur organisasi. Pemkot tidak hanya menghitung jumlah OPD, tetapi melakukan penyesuaian terhadap keseluruhan struktur agar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan dan kemampuan fiskal daerah. Khairul menargetkan Raperda SOTK dapat diselesaikan tahun ini. Setelah ditetapkan, regulasi tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan APBD Murni 2027.
“Target kita Raperda SOTK ini tuntas tahun ini, sehingga nantinya menjadi acuan dalam penyusunan APBD Murni 2027,” ungkapnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT