TARAKAN – Laporan dugaan pelecehan terhadap Pancasila yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Tarakan, belum memasuki tahap penetapan tersangka. Kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan materi yang dipersoalkan memenuhi unsur pidana atau tidak.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, laporan tersebut telah diterima Polres Tarakan pada Kamis (6/8). Laporan disampaikan oleh perwakilan salah satu organisasi masyarakat dan ditujukan kepada sejumlah individu, salah satunya berinisial FK.
“Laporan sudah kami terima pada Kamis. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya, Sabtu (8/8).
Dalam proses tersebut, penyidik masih mengumpulkan bukti, meminta klarifikasi pihak-pihak terkait serta memeriksa saksi yang berkaitan dengan laporan. Kepolisian juga belum menentukan pasal yang akan diterapkan karena proses penyelidikan masih berjalan.
Reginald mengatakan, penentuan pasal akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti rampung. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Nanti setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan penerapan pasalnya,” katanya.
Tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, kepolisian juga akan meminta pendapat ahli untuk membantu penyidik mengkaji materi atau pernyataan yang dipersoalkan. Di antaranya ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keterangan ahli tersebut diperlukan untuk membantu penyidik melihat konteks pernyataan yang dilaporkan sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Sementara itu, tuntutan massa agar kepolisian segera memberikan perkembangan laporan juga mendapat respons. Reginald menyebut pihaknya akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada perwakilan pelapor. SP2HP tersebut akan menjadi bentuk pemberitahuan kepada pelapor terkait perkembangan penanganan laporan yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Selain dugaan pelecehan terhadap Pancasila, massa sebelumnya juga meminta kepolisian mendalami kemungkinan adanya pihak yang berada di balik aksi mahasiswa tersebut. Terkait hal itu, Reginald mengatakan pengembangan masih dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama penyelidikan.
“Kami akan mengembangkan sesuai hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang kami peroleh,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT