KSOP Tarakan Perketat Pengawasan Speedboat Pascakebakaran Salimbatu

Eliazar Simon • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:54 WIB
PENGAWASAN : KSOP Tarakan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh operasional speedboat reguler yang melayani rute dari dan menuju Tarakan. ISTIMEWA
PENGAWASAN : KSOP Tarakan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh operasional speedboat reguler yang melayani rute dari dan menuju Tarakan. ISTIMEWA

TARAKAN – Insiden kebakaran speedboat reguler di perairan Salimbatu, Kabupaten Bulungan, Kamis (6/8), menjadi alarm serius bagi otoritas pelabuhan. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan memastikan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh operasional speedboat reguler yang melayani rute dari dan menuju Tarakan.

Kepala Pos Tengkayu I KSOP Tarakan, Abd Rahman mengatakan, penguatan pengawasan difokuskan pada aspek keselamatan pelayaran. Selain memastikan seluruh prosedur tetap dijalankan, KSOP juga akan meningkatkan edukasi kepada nahkoda dan awak kapal mengenai pentingnya penerapan standar keselamatan selama pelayaran.

"Pastinya atensi kami diperketat, terus memberikan pemahaman kepada awak kapal mengenai pentingnya keselamatan," ujarnya, Jumat (7/8).

Menurut Rahman, pengawasan tidak hanya dilakukan saat kapal berada di pelabuhan sebelum keberangkatan. Petugas juga mengingatkan awak kapal agar melakukan pengecekan secara berkala selama pelayaran berlangsung, termasuk memastikan penumpang menempati tempat duduk sesuai ketentuan.

"Pada saat pelayaran bagaimana bisa melakukan pengecekan, baik itu penumpang yang mungkin tidak sesuai duduk di seat-nya atau apa, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan itu dimungkinkan bisa diatasi," jelasnya.

Ia menerangkan, sejak kewenangan pengawasan operasional speedboat beralih dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, seluruh proses pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 tentang Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.

Setiap kapal yang akan berlayar wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta memiliki sertifikat yang masih berlaku sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) melalui sistem Inaportnet.

"Setiap keberangkatan pasti dilakukan pengawasan terkait penumpang, kelayakan kapal, terus pengecekan alat keselamatan yang memang sudah dibuktikan dengan sertifikat," katanya.

Rahman menegaskan, kapal yang diizinkan beroperasi merupakan kapal yang telah dinyatakan laik laut. Status tersebut dibuktikan melalui sertifikat yang menjadi dasar penerbitan persetujuan berlayar.

"Sementara ini semua sesuai prosedur. Kapal laik laut dibuktikan dengan sertifikat," tegasnya.

Selain memeriksa dokumen administrasi, petugas KSOP juga melakukan pengawasan saat proses embarkasi dan debarkasi. Pemeriksaan fisik terhadap perlengkapan keselamatan dilakukan untuk memastikan seluruh peralatan di atas kapal dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

"Sembari melakukan embarkasi dan debarkasi, teman-teman melakukan pemeriksaan secara fisik. Alatnya berfungsi atau tidak, itu juga kami cek," tutup Rahman.

Langkah pengetatan pengawasan tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi kecelakaan maupun kebakaran kapal, mengingat transportasi laut masih menjadi moda utama mobilitas masyarakat di wilayah Tarakan, Bulungan, dan sekitarnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan pelayaran ksop speedboat