TARAKAN - Polemik dugaan perubahan naskah Pancasila saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Tarakan beberapa waktu lalu terus bergulir. Persoalan yang semula menjadi perbincangan di tengah masyarakat kini mulai memasuki proses hukum setelah sejumlah elemen masyarakat mendatangi kepolisian untuk memperkuat laporan yang telah lebih dahulu disampaikan.
Gabungan massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Cinta Pancasila dan Aliansi Masyarakat Cinta Pancasila mendatangi Mapolres Tarakan, Jumat (7/8). Kedatangan mereka bertujuan memberikan keterangan sekaligus memperkuat laporan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap dasar negara yang diduga dilakukan oleh oknum mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkot Tarakan.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Aliansi Masyarakat Cinta Pancasila, Wahyudi mengatakan, tindakan mengubah naskah Pancasila saat menyampaikan orasi merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, Pancasila merupakan dasar negara yang tidak boleh diubah dalam bentuk apa pun.
"Sebagai calon intelektual, hal ini tidak boleh terjadi. Siapa pun warga negaranya tidak boleh mengubah ideologi negara karena Pancasila adalah dasar negara kita. Mengubah naskah Pancasila adalah perbuatan makar," tegas Wahyudi usai berkoordinasi dengan penyidik Polres Tarakan.
Ia menjelaskan, kedatangan pihaknya bukan untuk membuat laporan baru, melainkan memberikan keterangan sebagai saksi guna memperkuat laporan yang sebelumnya telah masuk ke Polres Tarakan. Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum tidak berjalan dengan laporan yang tumpang tindih.
"Kami sudah bertemu dengan penyidik. Laporan kami diterima sebagai pelengkap atau saksi dari laporan pertama agar tidak tumpang tindih. Kalau perkara ini berlanjut sampai penyidikan bahkan pengadilan, tentu dibutuhkan saksi-saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut," ujarnya.
Wahyudi menilai dugaan tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah peserta aksi sehingga proses penanganannya perlu dilakukan secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik Polres Tarakan segera memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Bahkan, mereka memberikan tenggat waktu selama 3x24 jam kepada kepolisian untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Kami meminta Polres Tarakan secepatnya memanggil terlapor untuk dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berikan waktu 3x24 jam. Kalau tidak ada perkembangan di sini, kami berencana melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Utara," katanya.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Pemuda Cinta Pancasila, Ikhsan berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa agar tetap menjaga etika dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap menghormati simbol dan ideologi negara.
"Harapan kita jangan sampai figur mahasiswa di mata masyarakat jadi tercemar. Kalau mau aksi silakan, tapi jangan mencederai ideologi Pancasila. Ke depan, mahasiswa harus lebih memperhatikan hal tersebut," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT