TARAKAN - Polemik pelaksanaan Beasiswa Kaltara Unggul kembali menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara. Berbagai keluhan mahasiswa mengenai kuota, keterwakilan perguruan tinggi hingga mekanisme penyaluran menjadi bahan evaluasi dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltara di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara, Kamis (6/8).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska didampingi Wakil Ketua Syamsuddin Arfah, Sekretaris Ruman Tumbo, serta sejumlah anggota komisi. Dari pihak pemerintah hadir Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltara Muh Rosyit beserta jajaran.
Saat dikonfirmasi usai pertemuan, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltara, Muh Rosyit mengatakan, pihaknya mengapresiasi perhatian DPRD yang turut mengawasi pelaksanaan program beasiswa. Menurutnya, pengawasan tersebut penting agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan hukum maupun polemik di kemudian hari.
"Kami sangat mengapresiasi para anggota DPRD yang mempunyai atensi mengawasi jalannya penyaluran Beasiswa Kaltara Unggul ini. Kami juga bersyukur diberi ruang untuk membahas bersama sehingga ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya, Kamis (6/8).
Rosyit menjelaskan, kemampuan anggaran Pemprov Kaltara tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang terjadi secara nasional. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap besaran dana Beasiswa Kaltara Unggul.
"Tahun 2025 kita masih bisa menyalurkan beasiswa sebesar Rp 15 miliar. Tahun 2026 karena efisiensi anggaran, rencananya hanya bisa disalurkan sebesar Rp 5 miliar," katanya.
Ia menegaskan, berkurangnya anggaran bukan merupakan kebijakan yang diambil secara sepihak oleh Biro Kesra, melainkan konsekuensi dari kondisi keuangan daerah yang juga dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat.
Rosyit juga meluruskan polemik mengenai kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi. Menurutnya, mekanisme kerja sama diawali melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang difasilitasi Biro Pemerintahan, bukan Biro Kesra.
"MoU memang menjadi tugas Biro Pemerintahan. Kami di Biro Kesra tidak mengetahui kampus mana saja yang sudah melakukan MoU. Setelah MoU selesai, baru universitas menindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada kami sesuai bidangnya," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila kerja sama berkaitan dengan beasiswa maka PKS ditindaklanjuti Biro Kesra. Sementara jika menyangkut bidang lain seperti pendidikan atau pertanian maka ditangani organisasi perangkat daerah terkait.
"Jadi prosedurnya memang seperti itu. Bukan berarti melanggar aturan atau ada kampus yang diperlakukan berbeda. Memang tupoksinya demikian," tegasnya. (zac)
Editor : Januriansyah RT