KPU Tarakan Buka Akses Pencocokan Data, Tolak Serahkan Data Pemilih Utuh

Zakaria RT • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 16:35 WIB
PERTEMUAN: Kegiatan Forum  Konsultasi Publik yang dilakukan KPU Tarakan beberapa waktu lalu. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
PERTEMUAN: Kegiatan Forum  Konsultasi Publik yang dilakukan KPU Tarakan beberapa waktu lalu. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Polemik akses data pemilih antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan masih menyisakan perbedaan pandangan. Di satu sisi Bawaslu membutuhkan data untuk kepentingan pengawasan, sementara KPU menegaskan ada batasan hukum yang membuat data tertentu tidak bisa dibagikan kepada pihak lain.

Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto mengatakan, lembaganya tetap mendukung keterbukaan informasi, namun harus tetap berpedoman pada aturan mengenai perlindungan data pribadi. Karena itu, KPU hanya dapat memfasilitasi pencocokan data tanpa menyerahkan salinan data pemilih secara utuh.

"Misalnya Bawaslu punya data, KPU juga punya data. Itu bisa disandingkan. Kalau hanya untuk memastikan bahwa nama yang dimaksud adalah orang yang sama, silakan datang ke kantor KPU untuk dilakukan pencocokan," ujarnya, Selasa (4/8).

“Tetapi KPU tidak boleh memberikan data yang memang dikecualikan, yaitu by name by address," sambungnya.

Menurut Dedi, mekanisme tersebut menjadi solusi agar fungsi pengawasan tetap berjalan tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pemilih. Dengan cara itu, kebutuhan verifikasi dapat dipenuhi tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Ia mengakui pembahasan mengenai akses data pemilih kerap belum menemukan titik temu. Sebab, baik KPU maupun Bawaslu sama-sama berpegang pada regulasi yang menjadi dasar kewenangan masing-masing.

"Memang itu yang terkadang tidak selesai pembahasannya. Di satu sisi mereka berbicara berdasarkan regulasi yang menjadi wilayah kerjanya, Kami di KPU juga punya regulasi. Ada yang terkesan bertabrakan, tetapi ada juga yang sebenarnya saling melengkapi. Tinggal bagaimana kita menyikapinya," katanya.

Dedi mengaku belum mengetahui apakah persoalan serupa juga terjadi di daerah lain atau sudah menjadi isu nasional. Namun, untuk di Kota Tarakan, KPU memilih tetap menjalankan aturan yang berlaku sembari menjaga hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Kami sangat mendukung keterbukaan informasi. Tetapi ada juga informasi yang memang tidak bisa kami berikan karena sudah diatur dalam undang-undang. Jadi menyikapinya ya saling memahami saja," ucapnya.

Meski terdapat perbedaan pandangan, Dedi memastikan komunikasi antara KPU dan Bawaslu Tarakan tetap berlangsung baik. Menurutnya, setiap persoalan selalu diselesaikan melalui komunikasi sehingga tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga.

"Biasanya kami selesaikan sambil minum kopi, sambil bercanda. Jadi tidak sampai menimbulkan riak yang berarti," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberian data yang termasuk informasi yang dilindungi tanpa dasar hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya. "Kalau melanggar undang-undang tentu ada konsekuensinya, bisa perdata maupun pidana. Supaya semuanya tetap aman, ya kita sama-sama memahami aturan itu," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
kpu tarakan pemilu