35 Kasus Laka Lantas Tercatat hingga Juli, Satlantas Tarakan Kedepankan Teguran

Eliazar Simon • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:30 WIB
TEGURAN : Satlantas Polres Tarakan mengedepankan teguran dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. SATLANTAS POLRES TARAKAN 
TEGURAN : Satlantas Polres Tarakan mengedepankan teguran dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. SATLANTAS POLRES TARAKAN 

TARAKAN – Satlantas Polres Tarakan mengedepankan pendekatan persuasif dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang melakukan pelanggaran tidak selalu langsung dikenai tilang, melainkan terlebih dahulu diberikan surat teguran sebagai upaya pembinaan. Kebijakan tersebut diterapkan di tengah masih relatif rendahnya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Tarakan.

Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan, hingga 29 Juli 2026 tercatat sebanyak 35 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang resmi dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 laporan telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.

"Jumlah laka lantas yang resmi dilaporkan sampai dengan hari ini tanggal 29 sebanyak 35. Dan sudah selesai kurang lebih 26 laporan," ujarnya.

Menurut IPTU Ardi, berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Utara, Tarakan bukan merupakan daerah dengan angka kecelakaan lalu lintas tertinggi. Bahkan, jumlah kecelakaan di kota ini masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah kabupaten dan kota lain di Kaltara.

"Untuk laka lantas terbilang tidak terlalu banyak dibanding polres lain. Dari data Ditlantas, Tarakan masih tergolong rendah, tetapi bukan yang terendah karena yang terendah di Tana Tidung," katanya.

Selain menangani kecelakaan, Satlantas Polres Tarakan juga terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan. Namun, penindakan dilakukan secara bertahap agar masyarakat memiliki kesempatan memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

"Penindakannya ada eskalasinya. Yang pertama kita kasih surat teguran, kemudian kita input. Kalau ditemukan kembali melakukan pelanggaran yang sama, baru kita tilang," jelasnya.

Ia mencontohkan, pelanggaran seperti tidak menggunakan spion masih diberikan toleransi sepanjang pengendara dapat segera melengkapinya. "Kalau hanya tidak pakai spion, selama ini memang saya bijaki. Silakan ambil dan pasang, lalu kita berikan surat teguran," ujarnya.

Meski demikian, pendekatan persuasif tidak berlaku untuk seluruh jenis pelanggaran. Pengendara yang melakukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan tetap akan diproses sesuai ketentuan.

"Kalau pelanggarannya berpotensi menyebabkan kecelakaan, tetap ditilang. Contohnya menggunakan knalpot brong," tegas IPTU Ardi.

Ia berharap kebijakan yang mengedepankan pembinaan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan di Kota Tarakan dapat terus ditekan. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan kecelakaan lalu lintas laka lantas