Polres Tarakan Fasilitasi Perdamaian, Kasus Dugaan Pengeroyokan Juata Permai Tak Berlanjut

Eliazar Simon • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:23 WIB
MEDIASI  : Kasus dugaan pengeroyokan yang di Juata Permai berhasil di mediasi oleh Satreskrim Polres Tarakan. SATRESKRIM POLRES TARAKAN 
MEDIASI  : Kasus dugaan pengeroyokan yang di Juata Permai berhasil di mediasi oleh Satreskrim Polres Tarakan. SATRESKRIM POLRES TARAKAN 

TARAKAN – Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ZN di kawasan Juata Permai akhirnya tidak berlanjut ke proses hukum. Setelah hampir sepekan ditangani Satreskrim Polres Tarakan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai melalui musyawarah yang difasilitasi kepolisian.

Kesepakatan damai tersebut dicapai dalam mediasi yang berlangsung di Polres Tarakan pada Senin (3/8). Dalam pertemuan itu hadir pelapor, keluarga terlapor, termasuk kakak terlapor berinisial L, serta sejumlah saksi.

KBO Satreskrim Polres Tarakan Ipda Eko Susilo mengatakan, perkara yang ditangani polisi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, di Juata Permai.

“Intinya terkait dengan peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam Minggu lalu, tanggal 25 Juli 2026, terkait dugaan perkelahian atau pengeroyokan di Juata Permai. Kemudian pada Senin tanggal 3 Agustus 2026 dilakukan penyelesaian atau perdamaian antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Menurut Eko, fokus penanganan kepolisian adalah dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami korban. Sementara persoalan yang menjadi latar belakang sebelum kejadian tidak menjadi pokok utama dalam proses hukum.

“Yang kami tangani saat ini adalah terkait dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Untuk permasalahan sebelum itu tidak kami angkat dalam konteks penanganan perkara ini,” jelasnya.

Dalam proses mediasi, kedua pihak akhirnya mencapai titik temu dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Mereka saling memaafkan dan sepakat mencabut atau tidak melanjutkan laporan yang sebelumnya telah dibuat.

“Telah ada titik temu dari kedua belah pihak, di mana menyelesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat untuk tidak melanjutkan laporannya,” kata Eko.

Akibat kejadian tersebut, ZN mengalami luka, terutama pada bagian tangan. Sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga pihak terlapor memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban.

“Pihak keluarga terlapor bertanggung jawab dan memberikan biaya pengobatan kepada korban,” ungkapnya.

Eko memastikan selama proses mediasi tidak ada pihak yang diamankan. Kedua belah pihak datang secara sukarela ke kantor polisi untuk dipertemukan dan difasilitasi penyelesaian secara musyawarah.

“Pelapor tidak kami amankan. Kedua belah pihak datang ke kantor, kemudian kami pertemukan dan kami upayakan untuk dapat diselesaikan secara musyawarah,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
perdamaian tarakan pengeroyokan kasus pengeroyokan