ORI Minta Pemkot Tarakan Buat Dasar Hukum Pelibatan Ketua RT

Zakaria RT • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 16:51 WIB
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Upaya Pemerintah Kota Tarakan mencari berbagai terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara). Namun, setiap kebijakan yang melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) dinilai harus terlebih dahulu memiliki dasar hukum dan pedoman operasional yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan di lapangan.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), Maria Ulfah, mengatakan ORI tidak dapat serta-merta menyimpulkan sebuah kebijakan melanggar aturan. Menurutnya, penilaian harus dilakukan dengan melihat mekanisme pelaksanaan di lapangan, termasuk sejauh mana peran yang dijalankan Ketua RT.

"Kita harus melihat dulu penerapannya seperti apa. Apakah hanya sebatas imbauan atau sudah menjalankan fungsi yang menjadi kewenangan instansi lain," ujarnya kepada Radar Tarakan, Senin (3/8).

Meski demikian, Maria mengingatkan apabila dalam praktiknya Ketua RT menjalankan fungsi yang secara hukum bukan menjadi kewenangannya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.

"Kalau memang sudah jelas menjalankan kewenangan yang bukan miliknya, tentu itu tidak tepat. Bisa saja masuk dalam kategori melanggar regulasi karena menjalankan fungsi yang bukan menjadi kewenangannya," katanya.

Di sisi lain, ORI mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tarakan yang terus berupaya mencari berbagai terobosan guna meningkatkan PAD. Menurutnya, tujuan tersebut merupakan langkah positif selama tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang terus berupaya mengambil kebijakan untuk meningkatkan PAD. Tetapi akan lebih baik apabila setiap kebijakan tersebut memiliki landasan hukum dan landasan operasional yang kuat," urainya.

Maria menilai kepastian hukum menjadi hal penting agar aparatur pemerintah maupun Ketua RT memahami batas tugas dan tanggung jawab masing-masing. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan ataupun potensi pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan kebijakan.

"Jangan sampai seseorang yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan justru menjalankan tugas di luar kewenangannya. Itu yang harus dihindari karena berpotensi melanggar regulasi," tegasnya.

Ia berharap, apabila pemerintah ingin melibatkan Ketua RT dalam mendukung peningkatan penerimaan daerah, mekanismenya terlebih dahulu diatur melalui kebijakan yang memiliki dasar hukum memadai. Dengan begitu, tujuan meningkatkan PAD dapat berjalan seiring dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Apabila pemerintah ingin melibatkan Ketua RT dalam mendukung peningkatan penerimaan daerah, mekanismenya terlebih dahulu diatur secara jelas melalui kebijakan yang memiliki dasar hukum memadai. Dengan begitu, tujuan meningkatkan PAD tetap dapat tercapai tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik maupun kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat," pungkasnya. (zac)

Editor : Januriansyah RT
tarakan ombudsman ketua rt ori pad