Dinilai Dipicu Miskomunikasi Antar OPD, Pertentangan Keterlibatan Ketua RT di Tarakan Memaksimalkan PAD

Zakaria RT • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 16:48 WIB
Sekretaris FKKRT Kota Tarakan, Zainuddin Umar. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Sekretaris FKKRT Kota Tarakan, Zainuddin Umar. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Polemik pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam program jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memaksimalkan Pendapatan Aslli Daerah (PAD) dinilai tidak boleh berlarut-larut. Kejelasan mekanisme serta sinkronisasi data pembayaran menjadi hal yang mendesak agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan keraguan bagi aparat di lapangan.

Sekertaris Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Kota Tarakan, Zainuddin menegaskan, jika program jemput bola bukanlah inisiatif untuk mengambil alih kewenangan pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB dan mengoptimalkan PAD.

"Menurut kami ini lebih kepada kurang sinkronnya koordinasi antardinas sehingga akhirnya terjadi miskomunikasi," katanya.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bahkan telah dibahas dalam forum di tingkat kecamatan. Berdasarkan informasi yang diterim8anya, tidak ada lagi larangan untuk menjalankan mekanisme jemput bola. Namun, aparat kelurahan memilih bersikap hati-hati karena sebelumnya sempat mendapat teguran.

"Kami mendapat informasi sebenarnya sudah dipersilakan lagi. Tetapi aparat kelurahan sudah telanjur merasa tidak nyaman karena sebelumnya sempat ditegur," ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, Zainuddin berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dapat menjadi penengah dengan memperjelas mekanisme pelibatan Ketua RT dalam membantu optimalisasi PAD. Selain itu, DPRD juga diminta mendorong sinkronisasi data pembayaran PBB antara pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Saya hanya meminta DPRD mendorong agar sistem ini bekerja secara profesional. Data antara pemerintah daerah dengan Bank BPD harus sinkron, termasuk data tunggakan masyarakat," katanya.

Menurutnya, data yang belum terintegrasi masih menjadi kendala di lapangan. Ia mengaku masih menemukan informasi tunggakan yang tidak muncul dalam sistem pembayaran sehingga menyulitkan masyarakat ketika hendak melunasi kewajibannya.

"Kalau datanya sudah sinkron, masyarakat akan lebih mudah membayar. Jangan sampai ada tunggakan yang baru diketahui belakangan karena sistemnya belum terhubung," ujarnya.

Zainuddin menegaskan seluruh upaya yang dilakukan Ketua RT semata-mata bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Para Ketua RT tidak pernah berniat mengambil kewenangan pemerintah maupun memperoleh keuntungan dari pembayaran PBB.

"Kami melakukan jemput bola untuk melayani warga. Justru kami ingin membantu pemerintah meningkatkan PAD. Tetapi sampai hari ini kami merasa apa yang kami lakukan dianggap salah," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan ketua rt pad