TARAKAN – Pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara). Lembaga pengawas pelayanan publik itu mengingatkan agar setiap kebijakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menempatkan Ketua RT menjalankan kewenangan di luar tugas dan fungsinya.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya pelibatan Ketua RT dalam upaya optimalisasi pembayaran pajak di Kota Tarakan. Menurutnya, selama ini peran Ketua RT lebih berfokus pada pelayanan kemasyarakatan dan menjadi mitra pemerintah di tingkat lingkungan.
"Kalau ini baru pertama kali kami dengar diterapkan. Selama ini tugas-tugas Ketua RT lebih berkaitan dengan pelayanan kemasyarakatan. Jadi memang perlu dilihat dulu seperti apa bentuk pelibatannya," ujarnya kepada Radar Tarakan, Senin (3/8).
Maria menjelaskan, selama ini Ketua RT membantu mengoordinasikan berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari kerja bakti, administrasi lingkungan hingga penyampaian informasi kepada warga. Karena itu, pelibatan Ketua RT dalam urusan perpajakan harus dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
Menurutnya, apabila peran Ketua RT hanya sebatas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hal tersebut masih dapat dipahami sebagai bentuk edukasi. Namun, pelaksanaannya tidak boleh sampai mengganggu pelayanan utama Ketua RT kepada masyarakat.
"Kalau sifatnya hanya mengimbau masyarakat untuk membayar pajak, mungkin masih bisa. Tetapi jangan sampai karena pelibatan itu, layanan Ketua RT kepada masyarakat justru menjadi terganggu. Itu yang kami khawatirkan," katanya.
Ia menilai, pemerintah daerah harus memastikan adanya batas yang tegas antara peran Ketua RT sebagai mitra pemerintah di tingkat lingkungan dengan kewenangan perangkat daerah yang secara resmi menangani pengelolaan pajak daerah.
Maria menjelaskan, berdasarkan ketentuan mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pengelolaan pajak daerah merupakan kewenangan perangkat daerah yang membidangi pendapatan, bukan Ketua RT.
"Ketua RT bukan pemungut pajak. Kewenangan itu melekat pada badan atau dinas yang mengelola pendapatan daerah. Jadi memang bukan tugas pokok Ketua RT," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan Ketua RT juga tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Apabila pelibatan Ketua RT sudah mengarah pada aktivitas pengawasan maupun penagihan secara terus-menerus kepada masyarakat, maka hal tersebut dinilai berpotensi melampaui kewenangan yang dimiliki Ketua RT.
"Kalau penerapannya sampai melakukan pengawasan, misalnya terus menanyakan kenapa belum bayar atau melakukan fungsi pengawasan pajak, itu tidak bisa karena memang bukan kewenangan Ketua RT," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT