Pengendara di Tarakan Didapati Akali Kamera ETLE, Polisi Temukan Plat Dilepas hingga Ditutupi Mika Gelap

Eliazar Simon • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 21:10 WIB
Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Satlantas Polres Tarakan menemukan berbagai modus pengendara untuk menghindari identifikasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Tarakan. Mulai dari melepas pelat nomor kendaraan, memodifikasi bentuk pelat agar tidak terbaca kamera, hingga menutup pelat dengan mika gelap, seluruhnya masih kerap ditemukan saat patroli di lapangan.

Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, upaya tersebut dilakukan sebagian pengendara agar identitas kendaraan tidak dapat direkam kamera ETLE. Namun, tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran lalu lintas karena pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang wajib terpasang dan dapat dikenali.

“Cara mengakalinya ya cabutlah platnya, atau platnya dimodif-modif yang kalau misalkan dicapture blank. Atau ditutupi dengan mika gelap, itu paling sering,” ujar IPTU Ardi.

Menurutnya, Satlantas tidak hanya mengandalkan ETLE, tetapi juga tetap melakukan penindakan manual terhadap kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.

“Itu salah satu upaya kami untuk mengatasi ini ya kita manual, tilang manual. Pada saat ditemukan ya kita sampaikan ini tidak dibenarkan, menutupi plat untuk menutupi identitas kendaraan,” tegasnya.

IPTU Ardi menjelaskan, ETLE di Tarakan masih aktif dan seluruh hasil tangkapan kamera diproses oleh operator di Ditlantas sebelum surat tilang dikirim kepada pemilik kendaraan melalui kantor pos.

“Alurnya itu dari alat yang ada, masuk ke operator. Operator untuk ETLE saat ini memang berada di Ditlantas, kemudian dari sana menginput, lalu terbitlah tilang elektroniknya. Untuk pengiriman surat tilang maupun pemberitahuan tilang itu melalui kantor pos,” katanya.

Ia mengungkapkan, banyak masyarakat baru mengetahui kendaraannya terkena tilang ETLE ketika hendak membayar pajak kendaraan tahunan. Hal itu terjadi karena masih ada kewajiban denda tilang yang belum diselesaikan sehingga berdampak pada proses administrasi kendaraan.

“Kadang orang yang tidak mau pusing, mereka sadar kalau bahwasanya mereka ini pernah kena tilang ETLE pada saat perpanjangan pajak tahunan. Jadi masih ada yang diblokir karena masih ada perkara pelanggaran,” ujarnya.

Penyelesaian denda tilang ETLE, lanjutnya, dapat dilakukan melalui BRIVA maupun mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini terdapat dua titik kamera ETLE yang aktif di Kota Tarakan, salah satunya di simpang THM menuju Jalan Gajah Mada dan satu lagi di kawasan jembatan yang berfungsi merekam pelanggaran di persimpangan.

Selain pelanggaran terkait pelat nomor, Satlantas mencatat menerobos lampu merah masih menjadi pelanggaran yang paling banyak terekam kamera ETLE.

IPTU Ardi mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba menghindari sistem ETLE dengan cara apa pun. Menurutnya, aturan mengenai pelat nomor maupun kelengkapan kendaraan dibuat untuk memudahkan identifikasi kendaraan dan mendukung keselamatan berlalu lintas.

“Yang jelas itu helm sama spion, itu yang kasat mata. Kemudian ya kita sambil menyampaikan langsung kendala, mungkin masyarakat sudah banyak yang paham. Tapi tetap, aturan itu dibuat untuk keselamatan bersama,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
Electronic Traffic Law Enforcement tarakan tilang elekronik tilang etle