ETLE di Tarakan Masih Aktif, Pelanggaran Lampu Merah Paling Banyak Tertangkap Kamera

Eliazar Simon • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 21:08 WIB
AKTIF : Satlantas Polres Tarakan menyatakan hingga saat ini ETLE di Kota Tarakan masih aktif memantau pelanggaran lalu lintas. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
AKTIF : Satlantas Polres Tarakan menyatakan hingga saat ini ETLE di Kota Tarakan masih aktif memantau pelanggaran lalu lintas. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Tarakan masih aktif memantau pelanggaran lalu lintas. Dari hasil pemantauan Satlantas Polres Tarakan, menerobos lampu merah menjadi pelanggaran yang paling banyak terekam kamera ETLE dibanding pelanggaran lain seperti tidak menggunakan helm atau tidak memasang spion.

Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, ETLE tetap berfungsi sebagai salah satu instrumen pengawasan lalu lintas di Kota Tarakan. Sistem tersebut bekerja secara otomatis melalui kamera yang terpasang di sejumlah titik dan seluruh hasil tangkapan pelanggaran diproses melalui operator di Direktorat Lalu Lintas.

“Alurnya itu dari alat yang ada, masuk ke operator. Operator untuk ETLE saat ini memang berada di Ditlantas, kemudian dari sana menginput, lalu terbitlah tilang elektroniknya. Untuk pengiriman surat tilang maupun pemberitahuan tilang itu melalui kantor pos,” ujar IPTU Ardi.

Menurutnya, banyak pengendara yang tidak menyadari kendaraannya telah terekam melakukan pelanggaran. Sebagian baru mengetahui adanya tilang elektronik ketika hendak melakukan perpanjangan pajak kendaraan tahunan, karena masih terdapat kewajiban denda tilang yang belum diselesaikan.

“Kadang orang yang tidak mau pusing, mereka sadar kalau bahwasanya mereka ini pernah kena tilang ETLE pada saat perpanjangan pajak tahunan. Jadi masih ada yang diblokir karena masih ada perkara pelanggaran,” katanya.

IPTU Ardi menjelaskan, penyelesaian denda tilang ETLE dapat dilakukan melalui pembayaran BRIVA atau mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran tilang juga tidak di sini, jadi pembayaran tilang langsung ke BRIVA atau ikut sidang. Tapi kalau ikut sidang, rata-rata ETLE kan sudah lama waktunya,” jelasnya.

Saat ini terdapat dua titik kamera ETLE yang aktif di Kota Tarakan. Salah satunya berada di kawasan simpang THM yang mengarah ke Jalan Gajah Mada, sedangkan titik lainnya berada di kawasan jembatan, yang secara khusus difungsikan untuk merekam pelanggaran di persimpangan, terutama kendaraan yang menerobos lampu merah.

“Khususnya yang di jembatan, memang peruntukannya salah satunya untuk meng-capture orang yang menerobos lampu merah. Jadi bukan cuma difoto tidak pakai helm atau segala macam, tetapi memang menyorot titik-titik pada saat lampu merah orang menerobos,” ungkapnya.

Dari data pemantauan Satlantas, pelanggaran menerobos lampu merah masih menjadi jenis pelanggaran yang cukup dominan.
“Kalau dari data sekilas masih banyak yang menerobos,” ujarnya.

Selain mengandalkan ETLE, Satlantas Polres Tarakan tetap melakukan pengawasan langsung di lapangan. Penindakan manual akan dilakukan apabila petugas menemukan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

IPTU Ardi mengingatkan masyarakat agar tidak mencari celah untuk menghindari aturan lalu lintas. Menurutnya, keberadaan ETLE bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan untuk meningkatkan kesadaran pengendara agar lebih tertib dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

“Yang jelas itu helm sama spion, itu yang kasat mata. Kemudian ya kita sambil menyampaikan langsung kendala, mungkin masyarakat sudah banyak yang paham. Tapi tetap, aturan itu dibuat untuk keselamatan bersama,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
Electronic Traffic Law Enforcement tarakan pelanggaran lalu lintas etle