TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan mengungkap modus yang digunakan seorang pria berinisial AD dalam serangkaian aksi pencurian di Kota Tarakan. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan kelalaian korban dan kondisi rumah kosong untuk menjalankan aksinya, mulai dari pencurian sepeda motor, mesin cuci, kompresor hingga senapan angin.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan, salah satu kasus yang paling menonjol adalah pencurian sepeda motor di kawasan Gunung Selatan. Dalam kasus itu, korban meninggalkan kunci kendaraan di dalam dasbor sehingga memberi kesempatan bagi pelaku untuk membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
"Motor itu diambil dari area parkir rumah pelapor. Kunci motornya ditaruh di dalam dasbor, kemudian pelaku yang sedang berkeliling melihat kesempatan itu," kata Reginald.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, AD menyembunyikan sepeda motor tersebut di rumah seorang rekannya. Kendaraan itu disimpan selama sekitar 10 hari dan belum sempat dijual ketika polisi berhasil menemukannya.
"Motornya masih utuh. Disimpan di rumah temannya dan belum sempat dijual. Sekitar 10 harian setelah kejadian kami berhasil mengungkapnya," ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap AD yang sebelumnya menjadi buronan dalam kasus pencurian mesin cuci di Jalan Jenderal Sudirman pada 5 Juli 2026. Dalam perkara itu, polisi lebih dahulu menangkap RL, yang kemudian mengaku melakukan pencurian bersama AD.
Ketika penyidikan terus berjalan, Satreskrim Polres Tarakan juga mengembangkan kasus pembobolan rumah kosong. Polisi berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bulungan untuk mengamankan AC yang berada di Kabupaten Bulungan. Dari pemeriksaan AC, penyidik kembali memperoleh informasi yang mengarah kepada AD.
"AC juga mengaku melakukan aksi bersama AD. Dari hasil pemeriksaan itu kami terus melakukan pencarian hingga akhirnya AD berhasil kami amankan," kata Reginald.
AD akhirnya ditangkap di kawasan Sebengkok saat berada di pinggir jalan. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi mengaitkan tersangka dengan lima tindak pidana, yakni pencurian mesin cuci, pembobolan rumah kosong, pencurian sepeda motor, pencurian kompresor, dan pencurian senapan angin.
"Dari AD ada tiga TKP lagi, yakni satu kasus pencurian sepeda motor, satu pencurian kompresor, dan satu pencurian senapan angin. Jadi untuk AD sendiri kami ikat dengan lima perkara," ungkapnya.
Meski dikaitkan dengan lima kasus, polisi menyebut AD diduga merupakan pelaku baru di Kota Tarakan. Hingga kini penyidik belum menemukan catatan residivis yang bersangkutan di wilayah tersebut.
"Kalau untuk di Tarakan belum ada. Dia pemain baru. Untuk kemungkinan pernah melakukan tindak pidana di daerah lain masih kami telusuri," ujar Reginald.
Satreskrim Polres Tarakan masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.
"Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh peran tersangka dalam setiap perkara yang sedang kami tangani," pungkas Reginald. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT