TARAKAN – Pelarian seorang pria berinisial AD yang sebelumnya menjadi buronan dalam dua perkara pencurian di Kota Tarakan akhirnya berakhir. Satreskrim Polres Tarakan menangkap tersangka setelah mengembangkan penyidikan kasus pencurian mesin cuci dan pembobolan rumah kosong. Dari hasil pemeriksaan, polisi kini mengaitkan AD dengan lima kasus pencurian di wilayah Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, penangkapan AD merupakan hasil pengembangan dari dua perkara berbeda yang saling berkaitan.
Penyelidikan pertama berawal dari laporan pencurian mesin cuci yang terjadi pada 5 Juli 2026 di Jalan Jenderal Sudirman. Dalam kasus tersebut, penyidik lebih dahulu mengamankan seorang pelaku berinisial RL. Saat diperiksa, RL mengaku tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama AD yang ketika itu telah melarikan diri.
"Berawal dari laporan pencurian mesin cuci, kemudian kami mengamankan satu pelaku berinisial RL. Dari pengakuannya, pencurian itu dilakukan bersama AD. Namun saat itu AD belum berhasil ditemukan," kata Reginald.
Penyidikan kemudian berkembang ke perkara lain, yakni pembobolan rumah kosong. Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Tarakan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bulungan untuk mengamankan seorang pria berinisial AC yang diketahui berada di Kabupaten Bulungan.
Dari pemeriksaan terhadap AC, penyidik kembali memperoleh keterangan yang mengarah kepada AD. Informasi tersebut memperkuat hasil penyelidikan sebelumnya dan membuat polisi mempersempit ruang gerak tersangka.
"AC juga mengaku melakukan aksi bersama AD. Dari hasil pemeriksaan itu kami terus melakukan pencarian hingga akhirnya AD berhasil kami amankan," ujarnya.
AD akhirnya ditangkap di kawasan Sebengkok saat berada di pinggir jalan. Penangkapan itu tidak hanya menyelesaikan dua perkara yang lebih dulu diusut, tetapi juga membuka dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah tindak pidana lain.
"Dari AD ada tiga TKP lagi, yakni satu kasus pencurian sepeda motor, satu pencurian kompresor, dan satu pencurian senapan angin. Jadi untuk AD sendiri kami ikat dengan lima perkara," ungkap Reginald.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor di kawasan Gunung Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, AD diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan di dalam dasbor sebelum membawa kabur motor tersebut pada malam hari.
"Motor itu diambil dari area parkir rumah pelapor. Kunci motornya ditaruh di dalam dasbor, kemudian pelaku yang sedang berkeliling melihat kesempatan itu," jelas Reginald.
Setelah dicuri, sepeda motor tersebut disembunyikan di rumah seorang rekan pelaku. Polisi menyebut kendaraan itu disimpan selama sekitar 10 hari dan belum sempat dijual ketika berhasil ditemukan.
"Motornya masih utuh. Disimpan di rumah temannya dan belum sempat dijual. Sekitar 10 harian setelah kejadian kami berhasil mengungkapnya," katanya.
Selain sepeda motor, polisi juga mengaitkan AD dengan pencurian kompresor dan pencurian senapan angin yang terjadi di lokasi berbeda di Tarakan. Seluruh perkara tersebut kini sedang dilengkapi berkas penyidikannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AD diduga merupakan pemain baru dalam kasus pencurian di Kota Tarakan. Hingga kini penyidik belum menemukan riwayat residivis yang bersangkutan.
"Kalau untuk di Tarakan belum ada. Dia pemain baru. Untuk kemungkinan pernah melakukan tindak pidana di daerah lain masih kami telusuri," ujar Reginald.
Satreskrim Polres Tarakan masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh peran tersangka dalam setiap perkara, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan AD.
"Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh peran tersangka dalam setiap perkara yang sedang kami tangani," pungkas Reginald. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT