Remaja 17 Tahun Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Pemasok Sabu di Tarakan

Eliazar Simon • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 21:03 WIB
ILUSTRASI. JPG
ILUSTRASI. JPG

TARAKAN – Keterlibatan seorang remaja berusia 17 tahun dalam kasus peredaran narkotika menjadi perhatian dalam pengungkapan 46 paket sabu oleh Satresnarkoba Polres Tarakan di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Polisi kini mendalami dugaan adanya jaringan pemasok yang melibatkan lebih dari dua orang.

Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AR (17) dan R (18). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, petugas bergerak ke lokasi pada Selasa (14/7) sekitar pukul 16.30 Wita dan langsung mengamankan kedua pemuda tersebut.

"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga mengarah kepada AR dan R. Keduanya kemudian kami amankan di lokasi," kata Rusli. 

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket sabu di sekitar AR. Saat diperiksa, AR mengakui masih menyimpan narkotika di lokasi lain sehingga petugas melakukan pengembangan.

Hasil penyisiran menemukan 14 paket sabu yang disembunyikan di sela papan dan 30 paket lainnya di dalam kotak rokok merek Crosser, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 46 paket sabu dengan berat bruto 7,55 gram.

Yang menarik, berdasarkan keterangan AR, seluruh narkotika tersebut diperoleh dari R yang juga berada di lokasi saat penangkapan. Polisi menduga kedua pemuda tersebut tidak bekerja sendiri.

"AR mengaku mendapatkan sabu dari R. Keterangan itu menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkotika ini," jelas Rusli.

Selain sabu, polisi turut menyita dua telepon genggam, satu kotak rokok Crosser, dua bungkus plastik klip bening, dan uang tunai Rp 201 ribu. Penyidik telah melakukan uji test kit, penimbangan barang bukti, serta tes urine terhadap kedua tersangka. Hasil tes urine menunjukkan keduanya negatif methamphetamine, sehingga penyidik lebih memfokuskan pemeriksaan pada dugaan peran mereka dalam rantai peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, AR dan R dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tarakan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan dimintai keterangan apabila ditemukan keterkaitan dalam perkara tersebut. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
narkoba remaja sabu