Bongkar Titik Penyimpanan Sabu di Permukiman Tarakan, 46 Paket Ditemukan di Sela Papan dan Kotak Rokok

Eliazar Simon • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 20:49 WIB
BARANG BUKTI : Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian dari pengungkapan perkara narkotika di kawasan permukiman Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai. SATRESNARKOBA POLRES TARAKAN 
BARANG BUKTI : Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian dari pengungkapan perkara narkotika di kawasan permukiman Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai. SATRESNARKOBA POLRES TARAKAN 

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan membongkar lokasi penyimpanan narkotika di kawasan permukiman Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Sebanyak 46 paket sabu ditemukan di beberapa titik tersembunyi setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan dua pemuda berinisial AR (17) dan R (18).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan itu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Tarakan melalui serangkaian penyelidikan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, petugas bergerak ke lokasi pada Selasa (14/7) sekitar pukul 16.30 Wita setelah memastikan keberadaan kedua terduga pelaku.

"Awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Informasi itu kami dalami hingga mengarah kepada dua orang yang kemudian kami amankan," ujar.

Saat penggeledahan awal yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket sabu di sekitar AR. Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui masih menyimpan narkotika di lokasi lain yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.

Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyisiran di sekitar lokasi. Petugas menemukan 14 bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di sela-sela papan. Pencarian kembali dilanjutkan hingga ditemukan 30 bungkus plastik klip berisi sabu di dalam kotak rokok merek Crosser.

"Dari pengembangan itu, anggota kembali menemukan 14 paket sabu di sela papan, kemudian 30 paket lainnya berada di dalam kotak rokok. Jadi total ada 46 paket sabu yang kami amankan," jelas Rusli.

Selain narkotika, polisi menyita satu kotak rokok merek Crosser, dua bungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam Oppo warna ungu, satu unit iPhone warna putih, serta uang tunai Rp 201 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti telah menjalani uji test kit dan penimbangan dengan hasil berat bruto 7,55 gram. Sementara hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif methamphetamine.

AR mengaku memperoleh sabu tersebut dari R yang turut diamankan di lokasi. Keduanya kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Tarakan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan penyimpanan puluhan paket sabu tersebut. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan narkoba sabu