Tak Ingin Administrasi Bermasalah, Bawaslu Tarakan Benahi Tata Kelola Keuangan

Zakaria RT • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 13:54 WIB
Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Pengelolaan administrasi dan keuangan yang tertib menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas setiap lembaga pemerintah. Selain memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, disiplin administrasi juga dibutuhkan agar setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara tepat waktu dan akuntabel.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto mengatakan, penguatan tata kelola tersebut menjadi perhatian. Seluruh jajaran diminta memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pencairan anggaran, kelengkapan dokumen hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

"Kami ingin seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama mengenai alur pencairan anggaran, persyaratan administrasi, serta jadwal pengajuan berkas ke KPPN," ujarnya, Minggu (2/8).

"Berkas yang berkaitan dengan kegiatan diupayakan sudah selesai paling lambat dua hari setelah kegiatan dilaksanakan agar proses administrasi tidak menumpuk," sambungnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas mekanisme perjalanan dinas, baik yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) maupun mekanisme pembayaran lainnya sesuai ketentuan. Menurutnya, kepastian prosedur diperlukan agar penggunaan anggaran berlangsung lebih cepat tanpa mengabaikan aspek administrasi.

"Setiap mekanisme perjalanan dinas harus dipahami bersama. Baik penggunaan KKP maupun metode pembayaran lainnya harus mengikuti aturan sehingga proses penggunaan anggaran berjalan lancar dan administrasinya tetap tertib," katanya.

Selain mekanisme pencairan anggaran, kedisiplinan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) juga menjadi perhatian. Seluruh pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas maupun kegiatan diminta segera menyampaikan dokumen pertanggungjawaban setelah kegiatan selesai.

"Kami menekankan agar SPJ maupun LPJ disampaikan maksimal satu sampai dua hari kerja setelah kegiatan selesai. Semakin cepat dokumen masuk, semakin mudah proses verifikasi dan penyelesaiannya," jelasnya.


Ia menjelaskan, seluruh dokumen pendukung seperti bukti transfer, struk Electronic Data Capture (EDC), bukti transaksi debit, hingga Surat Perjalanan Dinas (SPD) wajib diserahkan secara lengkap. Tim keuangan juga diminta menyiapkan checklist atau tanda terima penerimaan dokumen serta tempat penyimpanan khusus bagi berkas yang masih dalam proses administrasi.

"Dengan adanya checklist dan penyimpanan dokumen yang tertata, setiap berkas bisa ditelusuri statusnya. Ini penting agar pengelolaan administrasi lebih rapi, transparan, dan memudahkan proses pengawasan," ungkapnya.

Ia berharap penerapan standar operasional prosedur (SOP) tersebut menjadi pedoman bersama bagi seluruh jajaran Bawaslu Kota Tarakan dalam melaksanakan penggunaan maupun pertanggungjawaban anggaran. Dengan demikian, seluruh tahapan administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan.

"Harapannya seluruh jajaran memiliki standar kerja yang sama sehingga pengelolaan anggaran semakin tertib, efektif, transparan, akuntabel, dan mampu mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara optimal," tutupnya. (zac/jnr)

 

Editor : Januriansyah RT
tarakan pemilu bawaslu