TARAKAN – Front Persaudaraan Islam (FPI) Tarakan memastikan akan terus mengawal tuntutan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT di Kota Tarakan. Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat, organisasi tersebut menilai langkah tersebut belum cukup tanpa adanya regulasi daerah yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketua FPI Tarakan Ahmad Irwan mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menggelar konsolidasi internal dan dalam waktu dekat berencana menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan. Selain aksi, FPI juga akan memasang baliho sebagai bentuk penyampaian sikap kepada masyarakat.
"Kami ini sudah beberapa kali konsolidasi dan beberapa kali pertemuan. Insya Allah tetap akan melakukan aksi. Rencana awal kami akan menghadap DPRD, hanya saja kami masih menyesuaikan waktunya sambil melihat perkembangan rapat mereka," ujarnya, Minggu (2/8).
"Sebelum itu kemungkinan kami memasang baliho dulu sebagai bentuk protes awal, setelah itu baru aksi," sambungnya.
Ia menegaskan, FPI tidak mempermasalahkan tidak dilibatkan dalam sejumlah pertemuan yang digelar pemerintah bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, hal tersebut tidak mengurangi komitmen FPI untuk terus menyuarakan tuntutan yang dinilai menjadi aspirasi masyarakat.
"Kami tidak mengharap harus diundang atau bagaimana. Tidak masalah, yang penting kami tetap bergerak menyampaikan aspirasi kepada DPRD maupun pemerintah," ungkapnya.
Saat ditanyakan soal pandangan DPRD yang masih menunggu regulasi dari pusat terkait Undang-undang LGBT, Irwan menegaskan pihaknya tidak sependapat lantaran menurutnya, sejumlah daerah disebut telah memiliki aturan serupa sehingga pembahasan di Tarakan tidak perlu menunggu terlalu lama.
"Kalau memang nanti ada aturan nasional yang berbeda, kan bisa dilakukan penyesuaian. Tapi selama substansinya sama-sama untuk mencegah penyimpangan, menurut kami tidak ada masalah," tuturnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT