TARAKAN – Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan menegaskan bahwa pengawasan mutu hasil perikanan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan lebih mengedepankan pembinaan dan perbaikan sistem keamanan pangan di tingkat pelaku usaha.
Kepala BPPMHKP Tarakan, Piyan Gustaffiana, S.St.Pi., M.Si., M.H., mengungkapkan, pihaknya pernah menemukan komoditas udang beku yang tidak memenuhi baku mutu keamanan pangan. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui pengujian ulang serta investigasi menyeluruh untuk mengetahui sumber permasalahan sebelum dilakukan langkah perbaikan.
“Misalnya ada bahan baku yang ternyata di atas ambang batas. Kita lakukan investigasi. Bisa jadi unit pengolahannya sudah bagus, sanitasi dan higienenya terjaga, SDM-nya baik, tetapi penanganan bahan bakunya di hulunya yang kurang baik. Itu yang kami telusuri sehingga bisa dilakukan perbaikan,” ujarnya, Jumat (31/7).
Menurut Piyan, pendekatan yang dilakukan BPPMHKP berbeda dengan penegakan hukum yang berorientasi pada sanksi. Fokus utama lembaga tersebut adalah membantu pelaku usaha memperbaiki sistem pengendalian keamanan pangan agar potensi bahaya dapat dicegah sejak awal.
“Yang kami lakukan adalah memperbaiki sistemnya. Kira-kira kurangnya di mana, lalu bagaimana potensi bahaya itu bisa dikendalikan, itu yang kami sampaikan kepada pelaku usaha,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui kegiatan monitoring dan surveilen dengan sasaran utama Unit Pengolahan Ikan (UPI), serta pasar tradisional dan pasar modern. Selain memastikan produk aman dikonsumsi, hasil pengujian laboratorium juga dimanfaatkan sebagai deteksi dini terhadap kemungkinan adanya cemaran bakteri patogen, residu antibiotik, maupun logam berat.
Sepanjang 2025, BPPMHKP Tarakan telah menguji 141 sampel hasil kelautan dan perikanan, sedangkan hingga Juni 2026 jumlah sampel yang diperiksa mencapai 76 sampel. Dari hasil tersebut, belum ditemukan kandungan logam berat seperti merkuri (Hg), kadmium (Cd), maupun timbal (Pb) yang melebihi ambang batas keamanan pangan.
Laboratorium BPPMHKP Tarakan yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) saat ini memiliki ruang lingkup pengujian mikrobiologi dan sensori atau organoleptik. Sementara pengujian logam berat, residu antibiotik, formalin, dan parameter lainnya dilakukan melalui laboratorium mitra yang memiliki kompetensi.
Piyan menambahkan, BPPMHKP bersama BPOM terus melakukan pengawasan terhadap produk perikanan yang beredar di pasar domestik. Apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, tindak lanjut akan dilakukan oleh otoritas yang berwenang.
“Masyarakat juga perlu cermat memilih produk perikanan yang memenuhi kriteria mutu dan aman dikonsumsi. Apabila memerlukan informasi mengenai keamanan mutu hasil perikanan, Badan Mutu siap memberikan pendampingan,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT