Dugaan Penggelapan Dana Koperasi PT Idec Diduga Rugikan 2.000 Karyawan, Kerugian Disebut Capai Belasan Miliar

Eliazar Simon • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 19:59 WIB
KERUGIAN : Dugaan kerugian diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah mendorong ratusan anggota koperasi PT Idec menggelar aksi di Polres Tarakan, Kamis (30/7). ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
KERUGIAN : Dugaan kerugian diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah mendorong ratusan anggota koperasi PT Idec menggelar aksi di Polres Tarakan, Kamis (30/7). ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Dugaan penggelapan dana Koperasi Karyawan PT Idec Abadi Wood Industries disebut telah merugikan hampir 2.000 karyawan perusahaan. Dugaan kerugian bahkan diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah, sehingga mendorong ratusan anggota koperasi menggelar aksi di Polres Tarakan, Kamis (30/7).

Kuasa hukum anggota koperasi, Darwis Manurung mengatakan, laporan terbaru yang dibuat pada 2025 berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan oleh pengurus koperasi sebelumnya.

Menurutnya, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada unit pertokoan, tetapi juga mencakup pengelolaan pinjaman perbankan, simpan pinjam anggota, bunga pinjaman, hingga dana Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan.

“Yang digelapkan itu pinjaman kredit dari Bank BTN, CIMB. Yang kedua JHT para karyawan. Baru simpan pinjam karyawan. Kemudian bunga pinjaman juga digelapkan,” ujar Darwis.

Ia menjelaskan dana JHT dipotong langsung dari gaji karyawan dan dikelola koperasi selama bertahun-tahun. “JHT mereka itu dipotong dari gaji, persentase. Itu akumulasi dari beberapa tahun, mulai 2011 sampai 2016 disimpan di koperasi dan dikelola koperasi. Tapi malah digelapkan,” katanya.

Berdasarkan perhitungan pihak anggota koperasi, nilai kerugian semula diperkirakan sekitar Rp 27 miliar, kemudian berubah menjadi sekitar Rp15 miliar setelah dilakukan penyesuaian perhitungan. “Awalnya Rp 27 sekian miliar, kemudian menyusut lagi menjadi Rp 15 sekian miliar. Itu akumulasi dari beberapa tahun,” ujarnya.

Darwis menyebut hampir seluruh karyawan PT Idec merupakan anggota koperasi, sehingga dampak dugaan penyimpangan tersebut dirasakan secara luas. “Pada umumnya semua karyawan IDEC masuk anggota koperasi. Jumlah karyawan itu hampir 2.000-an,” katanya.

Menurut Darwis, persoalan koperasi PT Idec sebenarnya telah berproses hukum sejak 2016. Saat itu, Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ermang Lapalang, Kepala Unit Pertokoan Koperasi Karyawan PT Idec, dalam perkara penggelapan dana koperasi.

Namun, ia menilai proses hukum tersebut belum menyentuh seluruh dugaan persoalan dalam pengelolaan koperasi, sehingga anggota kembali mengajukan pengaduan masyarakat pada 2019 dan membuat laporan polisi baru pada 2025.

“Memang dari awal kita laporkan mereka semua. Cuma polisi memproses yang pegawai toko. Pegawai toko hanya menjaga toko, dia tidak mengurus kredit, tidak mengurus simpan pinjam, dan tidak mengurus JHT. Jadi kita lapor lagi 2025 karena kalau mengharapkan laporan sebelumnya, tidak akan jalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan perkara yang ditangani saat ini berbeda dengan kasus 2016 yang telah memiliki putusan hukum tetap.

“Yang 2016 itu beda. 2016 itu sudah ada putusan. Ini yang baru. Koperasinya sama. Yang bermasalah koperasinya dari 2016, makanya sejak koperasi ini bermasalah, koperasinya sekarang dibekukan,” katanya.

Reginald menyebut penyidik telah memeriksa sekitar 12 saksi dan masih melakukan pendalaman terhadap hasil audit. Pemeriksaan auditor dan ahli akan dilakukan untuk memastikan nilai kerugian sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Yang dilaporkan ini terkait dengan yang simpan pinjamnya koperasi. Terlapornya itu pegawai koperasi, pengurus koperasi sebelumnya. Itu ada tiga orang yang dilaporkan,” ujarnya.

Ia memastikan proses penanganan perkara terus berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku. “Kita usahakan, insyaallah,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
pt idec tarakan penggelapan