Lapas Tarakan Rehabilitasi Bandar dan Kurir Narkoba, Jupri: Semua Berdasarkan Hasil Skrining

Eliazar Simon • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 19:38 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Program rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan tidak hanya diberikan kepada penyalahguna narkotika. Warga binaan yang berstatus kurir hingga bandar narkoba juga dapat mengikuti rehabilitasi apabila hasil skrining menunjukkan adanya kebutuhan pemulihan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri mengatakan, rehabilitasi diberikan berdasarkan kondisi ketergantungan atau kebutuhan pemulihan seseorang, bukan semata-mata berdasarkan perannya dalam perkara narkotika.

“Emangnya tidak boleh bandar direhab? Justru harus direhab. Karena kita tidak bisa menjamin yang bersangkutan tidak pernah mengonsumsi. Makanya dilihat dari hasil skrining,” kata Jupri.

Ia menjelaskan, setiap warga binaan yang berkaitan dengan perkara narkotika terlebih dahulu menjalani proses skrining. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah yang bersangkutan mengikuti rehabilitasi atau tidak.

“Kalau untuk rehabilitasi tidak ada kriterianya harus sudah berapa lama di dalam. Semua bisa, tetapi memang harus melalui proses skrining dulu,” ujarnya.

Setelah lolos skrining, warga binaan dapat mengikuti program rehabilitasi dengan tahapan berbeda, yakni rehabilitasi selama 15 hari, 30 hari, hingga 90 hari. Program tersebut dilaksanakan secara bertahap melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Petugas lapas menjelaskan, rehabilitasi dilakukan secara bergelombang. Setelah satu kelompok menyelesaikan program, peserta berikutnya akan mengikuti tahapan rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan.

Jupri menegaskan, rehabilitasi tidak menghapus hukuman pidana yang sedang dijalani warga binaan. Seluruh peserta tetap menjalani masa pidana di dalam lapas sesuai putusan pengadilan.

“Rehab ini tidak membuat pidananya hilang. Mereka tetap di dalam, tetap menjalani pidana, hanya mendapatkan program rehabilitasi dengan pendampingan dari konselor adiksi,” katanya.

Sebagai bagian dari evaluasi, Lapas Tarakan juga rutin melakukan tes urine terhadap warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu indikator untuk memantau perkembangan peserta selama proses pemulihan.

“Kita tes urine juga, itu diwajibkan. Kita juga sering melakukan tes urine sebagai salah satu indikator untuk melihat perkembangan mereka,” ujar Jupri.

Hingga kini, program rehabilitasi masih terus berjalan secara bertahap dengan melibatkan BNNP. Peserta ditentukan berdasarkan hasil skrining dan evaluasi selama proses pembinaan di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan narkoba lapas rehabilitasi