TARAKAN – Kebijakan penyaluran Beasiswa Kalimantan Utara (Kaltara) Unggul Tahun 2026 masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Di tengah berkurangnya anggaran akibat efisiensi, muncul harapan agar skema pembagian kuota tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi, tetapi juga memperhatikan pemerataan kesempatan bagi mahasiswa di seluruh perguruan tinggi yang ada di Kaltara
Akademisi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Suyadi, S.S., M.Ed., Ph.D., menilai pemerintah memang memiliki dasar yang kuat mengapa porsi bantuan pendidikan lebih banyak dialokasikan kepada perguruan tinggi negeri (PTN). Menurutnya, hal itu berkaitan dengan status kepemilikan lembaga dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.
Ia menjelaskan, perguruan tinggi negeri merupakan aset milik negara sehingga penggunaan anggaran negara lebih mudah dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan perguruan tinggi swasta (PTS) yang berada di bawah pengelolaan yayasan atau badan hukum tertentu.
"Kalau dipahami dari sisi pemerintah, perguruan tinggi negeri itu bukan milik perorangan, melainkan milik negara. Karena itu penggunaan uang negara untuk perguruan tinggi negeri lebih mudah dipertanggungjawabkan," ujarnya, Rabu (29/7).
"Berbeda dengan perguruan tinggi swasta yang status kepemilikannya berada pada yayasan atau badan hukum tertentu. Saya kira itu yang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah," sambungnya.
Menurut Suyadi, pemerintah tentu harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut bukan berarti mahasiswa di perguruan tinggi swasta tidak layak memperoleh bantuan pendidikan. Sebab, hingga saat ini masih banyak mahasiswa PTS yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Kalau uang negara masuk ke swasta tanpa mekanisme yang tepat, nanti bisa menjadi temuan. Itu sebabnya pemerintah tentu berhati-hati dalam mengambil kebijakan," katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT