Pekerja Rumput Laut Diduga Jadi Target Peredaran Sabu di Pantai Amal Kota Tarakan

Eliazar Simon • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 15:34 WIB
PENGEDAR :Satresnarkoba Polres Tarakan menduga jaringan peredaran sabu yang diungkap di Kelurahan Pantai Amal menyasar pekerja rumput laut. ELIAZAR/RADAR TARAKAN  
PENGEDAR :Satresnarkoba Polres Tarakan menduga jaringan peredaran sabu yang diungkap di Kelurahan Pantai Amal menyasar pekerja rumput laut. ELIAZAR/RADAR TARAKAN  

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan menduga jaringan peredaran sabu yang diungkap di Kelurahan Pantai Amal menyasar pekerja rumput laut yang beraktivitas pada malam hari. Dugaan itu mengemuka setelah penyidik memeriksa tersangka dan menelusuri rencana peredaran narkotika yang akan dijual dalam paket-paket kecil di kawasan pesisir tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, S.H., M.H., mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu tersebut akan dipasarkan kepada pekerja rumput laut yang membutuhkan stamina untuk bekerja pada malam hari.

"Rata-rata sasarannya pekerja rumput laut. Mereka beralasan mengonsumsi sabu supaya tetap melek saat bekerja malam dan merasa lebih fit. Itu yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan sementara," kata Hendra, Rabu (29/7).

Kasus tersebut merupakan limpahan penyidikan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara kepada Satresnarkoba Polres Tarakan. Tersangka diamankan pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Kelurahan Pantai Amal.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan sabu seberat 5,88 gram bruto atau 5,33 gram netto. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,21 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Hendra menjelaskan, tersangka memperoleh sabu dengan cara memesan kepada seorang pria berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian diantarkan oleh orang lain yang diperintah oleh S untuk menemui tersangka di lokasi transaksi.

"Tersangka memesan kepada saudara S. Selanjutnya saudara S menghubungi lagi seseorang untuk mengantarkan barang. Jadi yang bertemu dengan tersangka bukan saudara S, melainkan orang yang diperintah menyerahkan barang," ujarnya.

Menurut penyidik, sabu itu akan dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan. Tersangka membeli sabu dengan harga sekitar Rp 1,2 juta per gram, lalu berencana menjualnya kembali dalam kemasan seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per paket.

"Untuk dipasarkan di Pantai Amal. Nanti dipecah lagi menjadi paket-paket kecil. Tergantung paketnya, ada yang Rp 100 ribu dan ada yang Rp 150 ribu," ungkap Hendra.

Polisi masih mendalami keterangan tersangka yang mengaku baru beberapa bulan menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Selain itu, Satresnarkoba Polres Tarakan masih memburu pria berinisial S yang diduga menjadi pemasok utama sabu tersebut.

"Keterangan tersangka masih kami dalami karena proses pengembangannya masih terus berjalan. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang diduga sebagai pemasok," pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan narkoba sabu