TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan memusnahkan 4,21 gram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kelurahan Pantai Amal, Rabu (29/7). Pemusnahan dilakukan setelah perkara yang sebelumnya ditangani Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Tarakan untuk proses penyidikan lanjutan.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, S.H., M.H., mengatakan, total barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai 5,88 gram bruto atau 5,33 gram netto. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai prosedur.
"Perkara dan barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara. Hanya saja penyidikannya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tarakan. Jadi setelah perkara dilimpahkan, penanganan penyidikannya menjadi kewenangan kami," ujar Hendra.
Tersangka dalam kasus ini diamankan pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Pantai Amal. Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui memperoleh sabu dengan cara memesan kepada seorang pria berinisial S yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Namun, transaksi tidak dilakukan secara langsung antara tersangka dan S. Barang haram tersebut diantarkan oleh orang lain yang diperintah oleh S untuk menemui tersangka di lokasi yang telah ditentukan.
"Tersangka memesan kepada saudara S. Selanjutnya saudara S menghubungi lagi seseorang untuk mengantarkan barang. Jadi yang bertemu dengan tersangka bukan saudara S, melainkan orang yang diperintah menyerahkan barang," jelasnya.
Penyidik menduga sabu tersebut akan diedarkan di kawasan Pantai Amal setelah dipecah menjadi paket-paket kecil. Tersangka membeli sabu dengan harga sekitar Rp 1,2 juta per gram dan berencana menjualnya kembali dalam kemasan kecil.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru beberapa bulan menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Pengakuan itu masih terus didalami bersamaan dengan pengembangan jaringan yang diduga melibatkan pemasok lain.
Hendra menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan penyidik telah melakukan koordinasi tahap awal dengan pihak kejaksaan. "Sejauh ini perkara masih dalam proses penyidikan. Kami sudah melakukan koordinasi pertama dengan jaksa, selanjutnya akan dilakukan koordinasi kedua untuk Tahap I sebelum proses pelimpahan," katanya.
Satresnarkoba Polres Tarakan juga masih memburu pria berinisial S yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Pantai Amal. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT