Samakan Persepsi Status Hukum Mantan Narapidana, Bawaslu Tarakan Gandeng Bapas

Zakaria RT • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 15:27 WIB
KOORDINASI: Bapas Kelas II Tarakan menerima kunjungan Bawaslu Kota Tarakan dalam rangka koordinasi terkait status hukum mantan narapidana sebagai bagian dari penguatan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan, Rabu (29/7). ISTIMEWA
KOORDINASI: Bapas Kelas II Tarakan menerima kunjungan Bawaslu Kota Tarakan dalam rangka koordinasi terkait status hukum mantan narapidana sebagai bagian dari penguatan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan, Rabu (29/7). ISTIMEWA

TARAKAN - Pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan di lapangan, tetapi juga memerlukan pemahaman yang sama terhadap berbagai ketentuan hukum yang mengatur persyaratan peserta pemilu. Karena itu, koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu upaya tersebut dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan. Koordinasi tersebut membahas status hukum mantan narapidana, khususnya berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan ketentuan lainnya.

Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Budy Istiawan mengatakan, pihaknya menyambut baik koordinasi yang dilakukan Bawaslu. Menurutnya, Bapas memiliki tugas melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah memperoleh program integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menyambut baik koordinasi ini. Bapas memiliki tugas dalam melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan program integrasi yang diberikan. Melalui koordinasi seperti ini, kami dapat memberikan pemahaman terkait mekanisme dan proses yang menjadi kewenangan Bapas, sehingga dapat menjadi informasi bagi Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," ujarnya, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan, program integrasi merupakan bagian dari proses pembinaan warga binaan yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, Bapas memiliki tanggung jawab melakukan pendampingan, pembimbingan, hingga pengawasan terhadap warga binaan yang menjalani program tersebut.

"Karena itu, informasi yang dimiliki Bapas dinilai dapat menjadi salah satu referensi bagi Bawaslu dalam memahami status hukum mantan narapidana, khususnya apabila berkaitan dengan proses pengawasan terhadap tahapan pencalonan," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto menilai koordinasi lintas lembaga menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas pengawasan pemilu. Ketersediaan data dan informasi yang akurat diperlukan agar setiap proses pengawasan dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Melalui sinergi bersama Bapas Kelas II Tarakan, Bawaslu berharap tercipta kesamaan persepsi mengenai status hukum mantan narapidana, terutama dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

"Koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Tarakan untuk terus memperkuat pengawasan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ucapnya.

“Dengan kolaborasi antarlembaga, setiap tahapan pemilu dan pemilihan diharapkan dapat berlangsung sesuai aturan, menjunjung tinggi prinsip demokrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan bapas bawaslu warga binaan