Regulasi Penanganan Perilaku Seksual Berisiko di Tarakan Harus Utamakan Pembinaan, Bukan Sekadar Sanksi

Zakaria RT • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 16:06 WIB
ILUSTRASI AI JPG
ILUSTRASI AI JPG

TARAKAN - Pembahasan mengenai langkah pemerintah dalam menangani persoalan sosial yang berkaitan dengan perilaku seksual berisiko terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Di tengah munculnya usulan pembentukan regulasi di daerah, sejumlah pihak menilai keberadaan aturan tidak cukup hanya mengatur sanksi, tetapi juga harus memberikan ruang bagi pembinaan dan rehabilitasi agar tujuan pencegahan dapat berjalan lebih efektif.

HD, seorang Pendamping Orang dengan HIV (ODHIV) di Tarakan mengatakan, apabila pemerintah nantinya menetapkan regulasi terkait penanganan perilaku seksual berisiko, maka implementasinya harus benar-benar dijalankan secara konsisten. Menurutnya, aturan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.

"Kalau saya sebagai pendamping sih mendukung saja. Yang penting perda itu diterapkan dengan benar dan ada sanksi yang berlaku. Jangan hanya perda tapi jalan di tempat," ujarnya, Senin (27/7).

Namun demikian, ia menekankan bentuk sanksi yang diterapkan sebaiknya lebih mengedepankan pembinaan dibanding penghukuman. Menurutnya, individu yang memiliki persoalan terkait orientasi seksual bukanlah pelaku tindak kriminal sehingga memerlukan pendekatan yang berbeda.

"Minimal sanksinya untuk pembinaan. Karena teman-teman dengan kelainan orientasi ini bukan pelaku kriminal. Mereka butuh pendamping, butuh bimbingan, butuh penyembuhan. Penyembuhannya bukan dengan obat, tapi dengan terapi," katanya.

Ia menjelaskan, selama melakukan pendampingan terhadap ODHIV, dirinya beberapa kali berdialog langsung dengan orang-orang yang memiliki ketertarikan seksual terhadap sesama jenis. Dari sejumlah percakapan tersebut, ia menilai sebagian di antaranya mengaku mengalami pergulatan batin terhadap kondisi yang mereka rasakan.

HD mengaku pernah menanyakan secara langsung kepada salah satu dampingan mengenai keinginan untuk kembali menjalani kehidupan heteroseksual. Menurut pengakuan dampingan tersebut, perubahan itu tidak mudah dilakukan karena mereka merasa tidak memiliki ketertarikan seksual terhadap lawan jenis.

"Saya pernah tanya, 'Kamu pengen enggak kembali ke kodrat kamu laki-laki?' Dia bilang, 'Bang, aku enggak ada nafsu sama perempuan.' Jadi memang mereka mengaku kesulitan untuk kembali," ungkapnya.

Atas dasar pengalaman tersebut, HD menilai apabila dilakukan penertiban terhadap kelompok yang dianggap berperilaku seksual berisiko, langkah tersebut harus diikuti dengan program lanjutan berupa rehabilitasi, konseling, maupun pendampingan psikologis.

"Saya tidak melarang sweeping, justru saya mendukung. Tapi harus ada tindakan lanjutnya, yaitu rehabilitasi. Harus ada solusi, bukan hanya kejar-kejaran saja," tuturnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
aids lgbt tarakan hiv