DPRD Tarakan Tunggu Data Sebelum Bahas Raperda Terkait LGBT

Zakaria RT • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 13:37 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Pembentukan sebuah peraturan daerah tidak hanya mempertimbangkan aspirasi masyarakat, tetapi juga harus didukung data yang memadai serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, setiap usulan regulasi memerlukan kajian sebelum ditetapkan sebagai prioritas pembahasan.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan Simon Patino mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima data maupun laporan komprehensif dari tim yang melakukan pendalaman mengenai persoalan LGBT di Tarakan. Kondisi tersebut membuat DPRD belum dapat mengukur tingkat urgensi persoalan tersebut sebagai dasar penyusunan regulasi.

"Kalau secara perilaku seksual tentu dinilai kurang baik. Tetapi kalau ditanya soal tingkat urgensinya, saya belum bisa memastikan karena laporan riil dan datanya belum kami terima dari tim. Jadi belum bisa terukur," ujarnya, Senin (27/7).

Simon juga meluruskan anggapan bahwa DPRD sengaja menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut. Menurutnya, seluruh fraksi sebenarnya telah mengusulkan berbagai raperda untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, tahun ini DPRD hanya memperoleh dua slot pembahasan.

"Semua fraksi sebenarnya sudah mengusulkan. Cuma kita hanya mendapat dua slot untuk pembahasan perda. Jadi yang diprioritaskan kemarin itu Perda P4GM dan Perda Ketenagakerjaan," ucanya.

Selain keterbatasan slot pembahasan, DPRD juga mempertimbangkan perkembangan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di tingkat nasional yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Hal itu dinilai penting agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi apabila nantinya RUU tersebut disahkan.

"Ada pertimbangan kenapa kami belum membahas perda tersebut. Saat ini masih ada pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan persoalan itu," ungkapnya.

"Ada RUU yang juga berkaitan dengan tindak pidana terhadap pihak yang mempromosikan atau menyosialisasikan LGBT. Jadi jangan sampai kami lebih dulu mengeluarkan perda, tetapi nanti isinya justru bertolak belakang dengan RUU yang akhirnya disahkan," lanjutnya.

Menurut Simon, kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, DPRD merasa perlu memberikan penjelasan agar masyarakat mengetahui bahwa belum dibahasnya raperda tersebut bukan karena diabaikan, melainkan masih menunggu sejumlah pertimbangan.

"Nah, itu yang harus kami luruskan. Jangan sampai kami dianggap tidak bekerja. Kami tetap membahas semua yang menjadi prioritas, mudah-mudahan nanti Bapemperda menemukan jalan keluarnya." pungkasnya. (zac)

Editor : Januriansyah RT
lgbt tarakan dprd raperda