TARAKAN – DPRD Kota Tarakan memastikan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan segera dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan LGBT.
Meski sejumlah elemen masyarakat memberikan tenggat waktu hingga 1 Agustus agar ada perkembangan pembahasan, DPRD menegaskan proses legislasi tidak dapat dilakukan secara instan karena harus mengikuti tahapan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pembahasan perda tersebut juga masih mempertimbangkan perkembangan regulasi di tingkat nasional agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang nantinya disahkan.
Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus mengatakan, pihaknya terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat. Menurutnya, setiap masukan yang disampaikan masyarakat akan diterima dan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi.
"Terkait aspirasi masyarakat tentu kita terima. Tetapi terkait perda yang harus selesai hari ini tentu tidak mungkin juga begitu. Masih panjang prosesnya, harus ke Bagian Hukum Provinsi, kemudian ke Kementerian. Pembentukan perda itu tidak bisa hari ini diusulkan lalu besok langsung jadi," katanya kepada Radar Tarakan, Senin (27/7).
Adapun DPRD tidak ingin terburu-buru membentuk sebuah perda tanpa memperhatikan efektivitas pelaksanaannya. Menurutnya, produk hukum yang dihasilkan harus benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Jangan juga kita membuat banyak perda tetapi tidak terealisasi atau tidak memberikan manfaat. Kita dengarkan dulu aspirasi masyarakat, apakah memang perlu menjadi perda inisiatif dari DPRD atau bagaimana. Yang jelas kalau dari kita juga akan dipercepat, cuma ada batasan-batasan regulasi yang memang harus kita ikuti," ujarnya.
Muhammad Yunus juga mengakui, hingga kini dirinya belum menerima laporan terbaru mengenai perkembangan tim yang sebelumnya dibentuk untuk menangani persoalan tersebut. Karena itu, ia meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang selama ini menangani persoalan tersebut.
"Saya juga bertanya, di mana sebenarnya tim itu dibentuk? Kenapa sampai sekarang belum ada laporannya kepada kami. Sebaiknya Bapemperda juga menanyakan kepada Pak Simon. Waktu itu seingat saya memang Pak Simon yang menangani," ucapnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT