TARAKAN – Penghapusan retribusi izin penjualan minuman beralkohol sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) memberikan dampak positif bagi dunia usaha di Kota Tarakan. Kemudahan tersebut membuat semakin banyak pelaku usaha mengurus legalitas usahanya secara resmi.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Tarakan, Mariyati, mengatakan sistem OSS mengubah seluruh mekanisme perizinan menjadi berbasis elektronik dan terintegrasi dengan pemerintah pusat. Pelaku usaha kini hanya diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi tanpa dikenakan biaya retribusi sebagaimana aturan sebelumnya.
Menurutnya, sebelum OSS diterapkan, biaya retribusi yang cukup besar menjadi salah satu beban bagi pelaku usaha ketika mengurus atau memperpanjang izin penjualan minuman beralkohol. "Kalau dulu kan untuk distributor Rp 75 juta. Untuk hotel dan restoran juga sekitar Rp 75 juta per tahun. Sekarang sudah tidak ada lagi karena semuanya melalui OSS," katanya.
Ia mengungkapkan, setelah pungutan retribusi dihapus, antusiasme pelaku usaha untuk mengurus izin mengalami peningkatan. Hal itu dinilai menjadi indikasi meningkatnya kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha secara legal.
"Makanya sekarang mereka ramai-ramai mengurus izin. Karena sudah tidak ada pungutan lagi, jadi lebih mudah bagi pelaku usaha untuk melegalkan usahanya," ungkap Mariyati.
Meski demikian, kemudahan tersebut juga berdampak terhadap berkurangnya penerimaan daerah. Retribusi yang sebelumnya masuk ke kas daerah kini tidak lagi dipungut karena seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS yang dikelola pemerintah pusat.
Namun, pemerintah daerah tetap memperoleh pendapatan dari pajak restoran yang dipungut berdasarkan transaksi penjualan makanan dan minuman, termasuk minuman beralkohol yang dijual kepada konsumen.
Mariyati memastikan perubahan mekanisme tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan DPMPTSP kepada masyarakat. Pihaknya tetap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan administrasi serta memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sekarang sistemnya memang berubah. Perizinan dilakukan melalui OSS sehingga kami menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku. Yang jelas pelayanan kepada pelaku usaha tetap berjalan, hanya retribusi izin minuman beralkohol yang sudah tidak ada lagi," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT