Retribusi Izin Minol Dihapus, Pemkot Tarakan Kehilangan Sumber PAD

Eliazar Simon • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 20:26 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

TARAKAN – Penerapan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) membawa konsekuensi terhadap keuangan daerah. Pemerintah Kota Tarakan dipastikan tidak lagi menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin penjualan minuman beralkohol (minol) karena seluruh proses perizinan kini terintegrasi secara nasional melalui OSS.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Tarakan, Mariyati, mengatakan sebelum sistem OSS diberlakukan, setiap distributor, hotel, maupun restoran yang mengajukan atau memperpanjang izin penjualan minuman beralkohol diwajibkan membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

Besaran retribusi tersebut mencapai sekitar Rp 75 juta untuk distributor, sedangkan hotel dan restoran juga dikenakan retribusi dengan nominal sekitar Rp 75 juta setiap tahun. Seluruh penerimaan itu sebelumnya menjadi salah satu sumber PAD Kota Tarakan.

"Kalau dulu kan untuk distributor Rp 75 juta. Untuk hotel dan restoran juga sekitar Rp 75 juta per tahun. Itu masuk sebagai retribusi daerah. Sekarang sudah tidak ada lagi karena semuanya melalui OSS, jadi retribusi itu sudah dihapus," ujar Mariyati.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menyebabkan pemerintah daerah kehilangan salah satu potensi penerimaan yang selama ini diperoleh dari sektor perizinan minuman beralkohol. Seluruh proses kini berada di bawah sistem nasional sehingga daerah tidak lagi memiliki kewenangan menarik retribusi.

Meski demikian, Mariyati menegaskan pemerintah daerah masih memperoleh pendapatan dari sektor tersebut melalui pajak restoran yang dipungut Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Pajak restoran sebesar sekitar 10 persen tetap dikenakan terhadap setiap transaksi makanan dan minuman, termasuk penjualan minuman beralkohol di restoran maupun hotel.

"Kalau yang dipungut daerah sekarang itu pajak restoran melalui BPKD. Besarannya sekitar 10 persen dari transaksi yang dilakukan restoran, termasuk kalau di dalamnya ada penjualan minuman beralkohol. Jadi yang hilang itu retribusi izinnya, bukan pajak restoran," jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan sistem tersebut merupakan kebijakan nasional yang harus dijalankan seluruh pemerintah daerah. DPMPTSP Kota Tarakan tetap menjalankan pelayanan perizinan sesuai kewenangan, sementara penerbitan izin dilakukan secara terintegrasi melalui OSS.

"Sekarang sistemnya memang berubah. Pelayanan tetap berjalan, hanya sumber PAD dari retribusi izin minuman beralkohol yang memang sudah tidak ada lagi," tutupnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
minuman berakohol tarakan pad