TARAKAN - Aktivitas belajar mengajar di sekolah harus tetap berjalan dengan mengedepankan pemenuhan hak setiap peserta didik. Karena itu, segala bentuk pelayanan pendidikan yang berpotensi menghambat siswa memperoleh haknya secara utuh harus dihindari agar proses pendidikan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) Maria Ulfah menegaskan, sekolah memiliki kewajiban utama memberikan layanan pendidikan kepada seluruh peserta didik. Menurutnya, tugas tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan adalah memastikan proses transfer ilmu pengetahuan berlangsung tanpa mengurangi hak siswa.
"Kewajiban sekolah melalui tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan adalah mentransfer ilmu pengetahuan kepada siswa. Hal-hal yang berpotensi menyebabkan siswa tidak mendapatkan haknya secara utuh harus dihindari," jelasnya, Kamis (23/7).
ORI Kaltara mengakui hingga kini masyarakat yang mengunggah informasi tersebut belum menyampaikan laporan resmi kepada ORI. Meski demikian, pihaknya telah menghubungi yang bersangkutan dan meminta agar segera menyampaikan laporan secara formal sehingga dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Maria memahami masih ada masyarakat yang enggan melapor karena khawatir anaknya mendapatkan perlakuan berbeda di sekolah. Karena itu, ORI Kaltara memastikan identitas setiap pelapor akan dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dapat dirahasiakan. Kami mengimbau masyarakat, apabila merasa terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, gunakan haknya untuk melapor kepada ORI. Identitas pelapor kami lindungi," katanya.
Ia menjelaskan, laporan tidak harus disampaikan secara langsung ke kantor ORI. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan, mulai dari media sosial, surat elektronik (email), hingga layanan WhatsApp ORI Kaltara di 0811-274-3737.
Menurutnya, kemudahan akses tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk warga yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Kaltara. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi formil dan materiil sebelum ditindaklanjuti.
"Media sosial juga merupakan salah satu kanal pengaduan ORI. Nanti setiap laporan akan melalui proses verifikasi formil dan materiil sebelum ditindaklanjuti. Kami berharap jaringan di daerah-daerah 3T semakin baik sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pengaduan ORI," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT