TARAKAN - Adanya aksi Sweping terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) khususnya laki-laki berperilaku layaknya perempuan atau di kenal “boti” di Kota Tarakan, mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Meski cukup banyak yang mendukung gerakan tersebut lantaran LGBT dianggap perbuatan menyimpang, namun sebagian masyarakat menganggap aksi tersebut merupakan bentuk hakim sendiri dan menyampingkan nilai kemanusiaan. Sehingga hal ini menimbulkan pro dan kontra.
Saat dikonfirmasi, Ketua MUI Kota Tarakan Ustaz Abdul Samad, Lc mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi sweeping terhadap kelompok yang dikaitkan dengan LGBT. Di tengah munculnya ajakan razia yang beredar di media sosial, MUI menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan aparat sehingga masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun pelanggaran hukum.
"Kami memahami adanya kegelisahan masyarakat terhadap fenomena tersebut. Namun, keresahan itu tidak boleh diwujudkan dalam bentuk tindakan main hakim sendiri. MUI tidak mendukung tindakan main hakim sendiri atau razia yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Penegakan hukum adalah kewenangan aparat yang berwenang," katanya kepada Radar Tarakan, Kamis (23/7).
Menurut Abdul Samad, upaya yang jauh lebih penting dilakukan ialah memperkuat pendidikan, pembinaan, dan pencegahan sejak dini. Hal tersebut harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama hingga pemerintah daerah.
"Yang perlu kita lakukan adalah memperkuat edukasi, pembinaan, dan pencegahan melalui keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan pemerintah. Mari kita menyikapi persoalan ini dengan bijak, tidak dengan tindakan yang justru dapat menimbulkan pelanggaran hukum atau keresahan baru di masyarakat," urainya.
Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam perilaku hubungan sesama jenis dilarang sebagaimana dikisahkan dalam Al-Qur'an melalui kaum Nabi Luth. Namun demikian, Islam juga mengajarkan agar setiap manusia diperlakukan dengan adab dan kasih sayang.
"Yang ditolak adalah perilaku yang bertentangan dengan syariat, bukan kebencian kepada orangnya. Pendekatan dakwah, pembinaan, dan mengajak kepada kebaikan tetap harus dikedepankan," tegasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT