Terima Aduan dari Medsos, ORI Kaltara Telusuri Dugaan Pungutan Asuransi Sekolah di Tarakan

Zakaria RT • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 14:20 WIB
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menelusuri informasi dugaan pungutan asuransi yang dibebankan kepada siswa di salah satu sekolah di Tarakan. Informasi tersebut diperoleh dari pemantauan media sosial dan saat ini masih dalam tahap penelusuran karena identitas sekolah yang dimaksud belum diketahui.

Saat dikonfirmasi, Kepala ORI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah mengatakan, ORI tidak hanya menunggu laporan resmi dari masyarakat, tetapi juga melakukan pengawasan secara aktif melalui berbagai sumber informasi, termasuk media sosial.

"Informasi ini kami peroleh dari media sosial berkaitan dengan pembelian kelengkapan sekolah. Ada masyarakat yang menyampaikan terkait seragam dan kemudian ada yang menambahkan termasuk asuransi jiwa," ujarnya, Kamis (23/7).

Meski belum menerima laporan resmi, ORI menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti. Bahkan, pihaknya telah menghubungi akun media sosial yang pertama kali menyampaikan informasi tersebut untuk meminta identitas sekolah yang dimaksud.

"Kami sudah meminta melalui messenger agar menginformasikan sekolahnya di mana. Tapi sampai sekarang belum disebutkan. Yang kami ketahui, informasinya berada di Tarakan," katanya.

Maria menegaskan, apabila informasi mengenai pungutan asuransi tersebut terbukti benar, maka kebijakan tersebut harus dihentikan. Bahkan, apabila sudah ada orang tua siswa yang terlanjur membayar, uang tersebut wajib dikembalikan.

"Jika memang itu benar, maka seharusnya hal itu ditarik atau tidak dilakukan. Adapun yang sudah membayar, harapannya harus dikembalikan. Dan yang belum membayar, tidak boleh dipungut," tegasnya.

Menurutnya, ORI memiliki sikap yang sama seperti pada persoalan pungutan seragam maupun kelengkapan sekolah lainnya. Selama pungutan tersebut berpotensi menjadi pungutan liar (pungli), bersifat wajib, atau dijadikan syarat dalam proses belajar mengajar, maka praktik tersebut tidak dibenarkan.

"Jangankan asuransi, seragam ataupun kelengkapan sekolah lainnya, selama berpotensi menjadi pungli atau menjadi persyaratan dalam proses belajar mengajar, maka harus ditiadakan," ungkapnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan kaltara asuransi ombudsman ori