Imigrasi Tarakan Bangun Jaringan Desa Binaan, Grup WhatsApp Permudah Layanan dan Pengawasan Keimigrasian

Eliazar Simon • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 21:05 WIB
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Program PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) tidak hanya menjadi sarana pencegahan perdagangan orang, tetapi juga memperkuat pelayanan informasi keimigrasian hingga ke tingkat desa. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan bahkan membangun jaringan komunikasi langsung dengan pemerintah desa melalui grup WhatsApp agar koordinasi dapat dilakukan secara cepat.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar mengatakan, program desa binaan sebenarnya telah berjalan sejak 2024 di Kota Tarakan. Selanjutnya, program diperluas ke wilayah Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, dan pada 2026 mulai diterapkan di Kabupaten Malinau.

"Di Tarakan sudah kami laksanakan sejak 2024. Tahun ini kami membentuk PIMPASA di Malinau, sementara di Bulungan juga sudah ada di wilayah Tanjung Palas. Ke depan akan terus kami perluas secara bertahap sesuai dukungan anggaran," ujarnya.

Menurut Rinaldi, setelah pembentukan desa binaan, komunikasi tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Kantor Imigrasi Tarakan membentuk grup WhatsApp yang melibatkan petugas imigrasi, camat, dan kepala desa agar informasi dapat disampaikan secara cepat.

"Melalui grup tersebut kami menyampaikan informasi mengenai persyaratan pembuatan paspor, aturan bepergian ke luar negeri, hingga informasi penting lainnya. Kalau ada persoalan di lapangan, kepala desa juga bisa langsung berkoordinasi dengan kami," katanya.

Ia menjelaskan, keberadaan pemerintah desa sangat penting karena menjadi pihak pertama yang mengetahui aktivitas masyarakat. Karena itu, apabila ditemukan indikasi keberangkatan pekerja migran secara ilegal ataupun dugaan tindak pidana perdagangan orang, laporan dapat segera diteruskan kepada Imigrasi untuk ditindaklanjuti.

Selain memberikan akses informasi layanan keimigrasian, PIMPASA juga menjadi wadah edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Tarakan menggandeng BP3MI Kalimantan Utara untuk memberikan materi mengenai risiko menjadi pekerja migran nonprosedural serta mekanisme penempatan yang sesuai aturan.

Melalui perluasan desa binaan ini, Kantor Imigrasi Tarakan berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan keimigrasian semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan aparat dalam mencegah TPPO serta TPPM di wilayah Kalimantan Utara. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan pengawasan imigrasi